Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai menyelenggarakan Bamus di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022)..
Sumber :
  • tim tvonenews/Abdul Gani Siregar

42 Nama Masuk Dalam Bursa Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta

Senin, 12 September 2022 - 15:03 WIB

"Masih banyak sekali pr (tugas) di Jakarta yang belum terlaksana. Ya, salah satu contohnya masalah banjir. Setiap Gubernur itu kalau di pilkada, janjinya hulu hilir dibereskan, nah itu konsentrasi kita," tegasnya.

Nantinya 42 nama yang direkomendasikan akan dilakukan voting untuk mencari 3 nama dengan suara terbanyak untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo dan Kemendagri.

Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Untuk sementara waktu posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur hingga tahun 2024, lantaran pemilihan Gubernur selanjutnya akan diselenggarakan pada pemilu 2024 serentak.

Ada pun syarat untuk menjadi seorang Pj Gubernur adalah ASN eselon 1 atau pegawai pejabat madya, baik itu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal.

Selain itu harus menguasai teknis kompetensi seperti mengendalikan konflik dalam konteks kepemimpinan. Seperti, membuat keputusan kompetensi, sikap kepemimpinan yang interaktif, komunikatif, dan mampu merangkul. (agr/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral