- Tvonenews.com/Rizki Amana
Terlibat Skenario Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, 5 Personel yang Terlibat Dibebaskan dari Patsus
Jakarta - Pihak Mabes Polri menyebut 5 personelnya yang terlibat skenario kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dibebaskan dari tempat khusus (patsus).
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo melalui keterangannya.
Menurutnya sejumlah personel yang telah dibebaskan itu kini telah kembali bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
"Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma. Jadi dibawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi," kata Dedi, Jakarta, Sabtu (10/9/2022).
Dedi menjelaskan nama tersebut yang telah dibebaskan yakni Brigjen Benny Ali selaku eks Karo Provos Divisi Propam Polri, AKBP Ari Cahya Nugraha eks Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan AKP Rifaizal Samual, eks Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan.
Menurutnya ketiga perwira Polri itu saat ini masih menunggu pelaksanaan sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Dia kini telah keluar dari patsus, namun masih menunggu jadwal sidang kode etik," ungkapnya.
Sementara AKBP Pujiyarto eks Kasubdit V Renakta Polda Metro Jaya telah rampung melaksanakan sidang kode etik dan telah dibebaskan dari Patsus.
"Telah rampung menjalani sidang kode etik dan masa patsus juga sudah selesai," ungkapnya.
Di sisi lain, Dedi menjelaskan masih terdapat 8 personel lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan serta 5 personel yang masih menjalani patsus.
Berikut daftar 13 personel yang masih menjalani masa penanaman di patsus :
1. Irjen Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri. Dia kini berstatus sebagai tersangka dan tahanan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo turut pula berstatus sebagai tersangka obstruction of justice dalam penyidikan kasus tersebut.
2. Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karo Paminal. Statusnya kini sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus obstruction of justice.
3. Kombes Agus Nur Patria eks Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri. Statusnya kini sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus obstruction of justice.
4. AKBP Jerry Raymond Siagian eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia kini tengah menjalani persidangan kode etik.