- Kolase tvonenews.com
Khawatir Hasil Lie Detector Buat Bias Peran Tersangka, Pengacara Brigadir J Klaim Akan Bantu Bharada E
Jakarta - Semua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah melakukan tes uji kebohongan menggunakan lie detector. Karena khawatir hasil lie detector buat bias peran tersangka, Pengacara Brigadir J klaim akan bantu Bharada E dalam persidangan, Sabtu (10/9/2022).
Penggunaan Lie Detector atau uji poligraf pada para tersangka menjadi penuh pertanyaan dari publik mengenai seberapa efektif penggunaan alat tersebut dan bisa kah menjadi alat barang bukti mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. atau malah membuat jadi bias?
Khawatir Hasil Lie Detector Buat Bias Peran Tersangka, Pengacara Brigadir J Klaim Akan Bantu Bharada E..
Sebagai informasi, ada dua kasus besar pidana penyelidikan menggunakan Lie Detector, diantaranya kasus pembunuhan Angeline Megawe tahun 2015, dimana pelakunya adalah Margriet ibu angkatnya sendiri, karena keterangannya beruba-ubah hingga gunakan Lie Detector untun menambah keyakinan Penyidik untuk menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka.
Selain itu, ada kasus sianida pembunuhan dengan korban Mirna yang dilakukan oleh Jessica Wongso, sempat di tes gunakan Lie Detector, tapi uniknya dirinya lolos tes kebohongan tapi tetap jadi terpidana dan divonis 20 tahun penjara.
Martin Lukas Simanjuntak selaku Pengacara keluarga Brigadir J yang hadir di Forum Dua Sisi tvOne, menerangkan beberapa hal mengenai penerapan lie detector untuk mengungkap keterangan-keterangan dari kelima tersangka.
Martin ditanyakan soal hasil dari Lie Detector dikhawatirkan bisa mengaburkan atau bias bahkan bergeser terhadap siapa pelaku utama dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Dirinya menyatakan keadilan harus sesuai perbuatan dan kapasitas masing-masing tersangka.
"Jadi yang disebut keadilan itu tidak terbatas hanya kepada korban dan keluarga, dalam hal ini tersangka maupun terdakwa harus diadili sesuai kapisitasnya masing-masing dalam melakukan suatu delik," ucapnya.
Pengacara Brigadir J mengatakan jika apa yang dilakukan lie detector yang disebut scientific tujuannya untuk mengaburkan, Martin mengaku bahwa akan mengakibatkan implikasi ketidakadilan bagi tersangka yang lainnya.
"Kami akan bantu perjuangkan, baik secara pembelaan melalui media maupun di persidangan kami akan aktif dan bersurat," terangnya.
"Intinya tidak ada orang yang boleh dipersalahkan diluar dari tanggung jawabnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Martin menyebutkan jika itu sampai terjadi yang dikhawatirkan, Tim Pengacara Brigadir J mengaku akan bersama-sama membantu Bharada E. Seraya meminta konfirmasi dari Ronny Talapessy yang juga hadir di forum tersebut.
Dipertanyakan oleh Host tvOne yang klaim Pengacara Brigadir J akan membantu Bharada E yang notabene-nya menjadi sosok menembak Brigadir Yoshua.
"Sampai saat ini secara logic yah secara bukti, Tidak ada urgensinya Bharada E itu membunuh Yoshua," ujarnya.
Diripidum Bareskrim Polri Soal Pemeriksaan Gunakan Lie Detector adalah Pro Justitia
Sebelumnya, Andi pernah mengungkapkan hasil uji poligraf terhadap Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dengan hasil “no deception indicated atau keterangan yang disampaikan kepada penyidik jujur.
Berbeda dengan hasil pemeriksaan uji poligraf Putri Candrawathi dan Susi, penyidik tidak mengungkapkan hingga kini.
Menurut Andi, semua fakta yang diperoleh dari penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan diungkapkan di persidangan
“Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan,” kata Andi yang juga Ketua Tim Penyidik Tim Khusus bentukan Kapolri.
Andi mengamini apa yang disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo terkait standarisasi dan aturan yang melekat dalam pelaksanaan uji poligraf. Ia juga memahami rasa ingin tau publik yang besar terhadap pengungkapan kasus ini.
“Tidak akan ada kepuasan publik, apalagi analisis liar berkembang terkait pelaksanaan uji poligraph,” terangnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo sebelumnya menyampaikan, bahwa hasil pemeriksaan menggunakan Lie Detector atau uji poligraf adalah untuk penegakan hukum (pro justitia) yang hanya disampaikan kepada penyidik.
Menurut jenderal bintang dua itu, ada persyaratan yang sama dengan Ikatan Dokter Forensik Indonesia yang wajib dipatuhi. Poligraf juga memiliki ikatan (perhimpunan) secara universal yang berpusat di Amerika.
Puslabfor memiliki alat Poligraf yang sudah terverifikasi dan tersertifikasi baik itu ISO maupun perhimpunan poligraf di dunia.
Puslabfor Polri memiliki alat poligraf buatan Amerika tahun 2019 memiliki tingkat akurasi 93 persen dengan syarat akurasi 93 persen maka hasilnya digunakan untuk penegakan hukum.
“Kalau (hasil ujinya) di bawah 90 persen tidak masuk ke dalam ranah pro justitia,” kata Dedi.
Dedi juga menyampaikan bahwa, jika hasil poligraf 93 persen masuk ranah pro justicia maka hasil pemeriksaan Uji Poligraf diserahkan ke penyidik. Lalu penyidik yang punya hak untuk mengungkapkan kepada media atau tidak, termasuk penyidik juga bisa menyampaikan-nya di persidangan.
“Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli,” kata Dedi. (mut/ind)