- Kolase tvonenews.com
Pengacara Brigadir J Tegaskan Akan bantu Bharada E Jika Hasil Lie Detector Bias: Harus Adili Sesuai Kapasitasnya!
Jakarta - Semua tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah melakukan tes uji kebohongan menggunakan lie detector. Adapun Pengacara Brigadir J tegaskan akan bantu Bharada E jika hasil lie detector bias: Harus adili sesuai kapasitasnya.
Penggunaan Lie Detector atau uji poligraf pada para tersangka menjadi penuh pertanyaan dari publik mengenai seberapa efektif penggunaan alat tersebut dan bisa kah menjadi alat barang bukti mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. atau malah membuat jadi bias?
Pengacara Brigadir J Tegaskan Akan bantu Bharada E Jika Hasil Lie Detector Bias: Harus Adili Sesuai Kapasitasnya..
Sebagai informasi, ada dua kasus besar pidana penyelidikan menggunakan Lie Detector, diantaranya kasus pembunuhan Angeline Megawe tahun 2015, dimana pelakunya adalah Margriet ibu angkatnya sendiri, karena keterangannya beruba-ubah hingga gunakan Lie Detector untun menambah keyakinan Penyidik untuk menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka.
Selain itu, ada kasus sianida pembunuhan dengan korban Mirna yang dilakukan oleh Jessica Wongso, sempat di tes gunakan Lie Detector, tapi uniknya dirinya lolos tes kebohongan tapi tetap jadi terpidana dan divonis 20 tahun penjara.
Martin Lukas Simanjuntak selaku Pengacara keluarga Brigadir J yang hadir di Forum Dua Sisi tvOne, menerangkan beberapa hal mengenai penerapan lie detector untuk mengungkap keterangan-keterangan dari kelima tersangka.
Martin ditanyakan soal hasil dari Lie Detector dikhawatirkan bisa mengaburkan atau bias bahkan bergeser terhadap siapa pelaku utama dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Dirinya menyatakan keadilan harus sesuai perbuatan dan kapasitas masing-masing tersangka.
"Jadi yang disebut keadilan itu tidak terbatas hanya kepada korban dan keluarga, dalam hal ini tersangka maupun terdakwa harus diadili sesuai kapisitasnya masing-masing dalam melakukan suatu delik," ucapnya.
Pengacara Brigadir J mengatakan jika apa yang dilakukan lie detector yang disebut scientific tujuannya untuk mengaburkan, Martin mengaku bahwa akan mengakibatkan implikasi ketidakadilan bagi tersangka yang lainnya.
"Kami akan bantu perjuangkan, baik secara pembelaan melalui media maupun di persidangan kami akan aktif dan bersurat," terangnya.