Suharso Monoarfa..
Sumber :
  • Antara

Kemenkumham Belum Terbitkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono yang Klaim Gantikan Suharso, KPU: Harus Sertakan Surat Putusan dari Menkumham

Jumat, 9 September 2022 - 12:08 WIB

Sebelumnya, Suharso juga menegaskan jika pemberhentiannya itu telah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga alias AD/ART PPP.

Dia juga meminta tidak ada lagi pihak-pihak yang memprovokasi dengan konflik internal di PPP. Suharso menegaskan, dirinya masih menjabat sebagai ketua umum.

"Semua organisasi itu ya  berpatokan pada AD/ART. Kalau tidak sesuai maka pemerintah seharusnya bisa langsung menolak pengajuan dari pihak satunya. Selain itu Suharso juga harus semakin kencang dalam bergerak, kemudian melobi semua pihak agar tetap bersatu, solid dalam satu barisan, satu tujuan demi target di 2024," tambah Ujang.

Terpisah, Praktisi Hukum Pitra Romadoni Nasution  menambahkan bahwa Mukernas yang menghasilkan pergantian jabatan terhadap Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum bisa dikatakan tidak sah. Penyebabnya, para peserta Mukernas itu tidak dihadiri ketua, sekretaris dan bendahara sebagaimana layaknya organisasi.

"Kalau dari pandangan hukum, mengenai organisasi politik harus sesuai AD ART-nya. Kalau bertentangan dengan AD ART-nya, enggak sah hasil keputusannya,” papar Pitra Romadoni Nasution.

Pitra menegaskan, semua persoalan yang terjadi di organisasi harus mengacu pada AD ART. Jika ada yang bertentangan dengan AD ART maka hasil keputusannya dipastikan ilegal alias tidak sah secara hukum.

Begitupun yang terjadi PPP yang mengganti Suharso Monoarfa dengan Mardiono. Bahkan dia berpandangan, dalang dari Mukernas PPP di Serang, Banten, harus diusut.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral