news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ronny Talapessy dan Bharada E (Richard Eliezer).
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Kuasa Hukum Klaim Bharada E Cerminan Anak Muda yang Ingin Berbakti Pada Negara, Karena Hal Ini..

Seluruh tersangka telah melakukan tes uji kebohongan gunakan lie detector, Kini Kuasa Hukum klaim Bharada E cerminan anak muda yang ingin berbakti pada negara.
Jumat, 9 September 2022 - 11:17 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Seluruh tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah melakukan tes uji kebohongan menggunakan lie detector,  Adapun Kuasa Hukum klaim Bharada E cerminan anak muda yang ingin berbakti pada negara. Jumat 9/9/2022.

Penggunaan Lie Detector atau uji poligraf pada para tersangka menjadi penuh pertanyaan dari publik mengenai seberapa efektif penggunaan alat tersebut dan bisa kah menjadi alat barang bukti mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

Kuasa Hukum klaim Bharada E cerminan anak muda yang ingin berbakti pada negara. Karena Hal Ini..

Ketiga (Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf) tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah menjalani pemeriksaan uji poligraf atau lie detector pada selasa (6/9). Pihak Kepolisian mengatakan bahwa dari hasil uji poligraf, ketiga tersangka dinyatakan jujur.

Sedangkan untuk hasil dari Lie Detector untuk Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo, Polisi belum mengungkapkan hasil pemeriksaannya.

Bareskrim Polri juga mengatakan bahwa alat poligraf memiliki tingkat akurasi 93 persen, sehingga bisa dijadikan rujukan sebagai alat bukti di Pengadilan dan Pro Justitia.

Ronny Talapessy selaku Pengacara Bharada E atau Richard Elizer hadir sebagai narasumber di Program Dua Sisi tvOne, menerangkan beberapa hal terkait kliennya.

Ahli Hukum Pidana Firman Firman Wijaya menyinggung soal hasil Lie Detector dikhawatirkan akan menjadi bias hingga mengaburkan siapa yang menjadi pelaku utama.

Atas dasar itu dapat berimbas kepada Bharada E juga selaku pelaku penembakan yang diketahui otak pembunuhan atau dalangnya adalah Irjen Ferdy Sambo.

Ronny Talapessy yang hadir sebagai narasumber di Program Dua Sisi tvOne menjawab tentang hal yang bisa membahayakan kliennya.

"Prinsipnya klien saya sudah konsisten, perlu kita ingat bahwa keterangan saya inilah yang membuka apa yang terjadi, sama kita garis bawahi klien saya adalah saksi mahkota, perannya sangat penting," ujarnya.

Kuasa Hukum Bharada E menjawab soal kemungkinan biasnya dari Lie Detector itu yang bisa merugikan kliennya, Ronny mengaku semua itu bisa diuji pengadilan dengan pasal 185 ayat 6 tentang persesuaian saksi dan saksi serta persesuaian saksi dengan alat bukti lainnya.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral