Komnas HAM.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Amana

Komnas HAM Resmi Bentuk Tim Ad Hoc Kasus Munir, Tapi Belum Bisa Langsung Bekerja Karena Kurang Anggota

Rabu, 7 September 2022 - 16:51 WIB

Jakarta - Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc dalam menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. 

Pembentukan Tim Ad Hoc itu diresmikan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik bersama dua Komisioner ya yakni Sandrayati Moniaga dan Choirul Anam di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Rabu (7/9/2022).

"Jadi dengan demikian dalam waktu dekat tim ini akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan pro justicia berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2000," katanya dalam konferensi persnya di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Kendati telah resmi dibentuk, Taufan memastikan langkah Tim Ad Hoc belum dapat melangsungkan tugasnya. 

Hal itu karena belum lengkapnya struktur anggota pada pembentukan Tim Ad Hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir. 

Sebab, kata Taufan, semestinya terdapat lima orang yang mesti mengisi posisi pada struktur Tim Ad Hoc. 

Namun, hingga saat ini baru terdapat tiga nama yang bersedia menjadi anggota Tim Ad Hoc yakni dirinya, Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, dan eks Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir, Usman Hamid. 

"Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya karena belum ada pernyataan kesediaannya secara resmi maka pada hari ini belum bisa kami sebutkan," ungkapnya. 

Di sisi lain, Taufan memastikan pembentukan Tim Ad Hoc ini merupakan langkah terobosan pihak Komnas HAM ke depannya dalam mengungkap kasus pelanggaran HAM berat. 

Langkah itu diyakininya meski Tim Ad Hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan aktivis Munir belum dapat menjalankan tugas dikarenakan tersendat jumlah anggota yang belum lengkap. 

"Ini langkah terobosan hukum dan kita juga punya argumentasi yang kuat yang sudah disampaikan dalam laporan tim yang kedua yang dipimpin Pak Beka, itu salah satunya. Juga mendiskusikan mengenai argumentasi hukum manakala misalnya dalam kasus seperti dialami oleh saudara Munir satu orang. Sebagaimana itu bisa disebut sebagai dugaan pelanggaran HAM yang berat, argumentasinya sudah dibuat," pungkasnya. (raa/ebs) 


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral