Susno Duadji Yakini Rekomendasi Soal Dugaan Pelecehan Seksual dari Komnas HAM Tidak Akan Dipakai..
Sumber :
  • tangkapan layar

Blak-blakan! Susno Duadji Yakini Rekomendasi Komnas HAM Soal Dugaan Pelecehan Tidak Akan Dipakai, Karena Ini..

Selasa, 6 September 2022 - 14:21 WIB

Jakarta - Kembali muncul narasi atas adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri atasannya yakni Putri Candrawathi. Adapun Susno duadji yakini rekomendasi Komnas HAM soal dugaan pelecehan tidak akan dipakai oleh Bareskrim. Selasa (6/9/2022)

Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menjadi sosok yang ikut mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari awal muncul menyeruak ke publik, ia dikenal karena sering menganalisa dari kacamata kepolisian yang mencerahkan pemahaman publik.

Blak-blakan! Susno Duadji Yakini Rekomendasi Komnas HAM Soal Dugaan Pelecehan Tidak Akan Dipakai, Karena Ini..

Baru-baru ini Komnas HAM baru saja menyerahkan rekomendasi dari hasil investigasinya, salah satu butir rekomendasi yang membuat publik bertanya-tanya adalah poin dari memunculkan kembali adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Yang isinya, "Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri PC di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus.

Pihak keluarga mempertanyakan salah satu rekomendasi Komnas HAM yang menyatakan dugaan kekerasan seksual jadi latar belakang pembunuhan Brigadir Yoshua.

Menanggapi akan munculnya kembali narasi dugaan pelecehan dari rekomendasi Komnas HAM itu, Susno Duadji mengatakan itu tidak akan berpengaruh dan yakin tidak dipakai oleh Bareskrim Polri.

"Kalau saya katakan tidak ada pengaruhnya, itu rekomendasi boleh dipakai, boleh nggak. Saya yakin tidak dipakai, kalau dipakai banyak-banyakin kerjaan." terangnya.

Menurut, Eks Kabareskrim Polri tahun 2008-2009 itu selaku berpengalaman di bidang Reserse, memberikan sebuah pandangannya menyoal tentang Kasus pembunuhan berencana Brigadir J. yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri.

"Pembunuhan tidak perlu dibuktikan dengan motif, yang penting nyawa orang sudah mati, ada korbannya. Ya udah tinggal direncanakan apa tidak," ungkapnya.

"Ternyata sebelum dibunuh kan ada direncanakan di rumah pribadi Saguling hingga menggiring Yoshua Hutabarat ke rumah dinas dan terjadi peristiwa pembunuhan," sambungnya.

Atas dasar semua itu, dari reka adegan sebelum peristiwa pembunuhan, Susno meyakini kasus ini adalah pembunuhan berencana yakni Pasal 340.

"Ini kan pasti ada perencanaan, kalau perencanaan begitu, ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara maksimal," ucapnya." ujarnya.

Lebih lanjut, Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polisi ini mengatakan bahwa peristiwa pelecehan yang dikatakan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu nggak jelas juga, mestinya sebagai lembaga 'kita memberi keterangan kepada warga kita;

Lebih lanjut, Mantan Kabareskrim Polri 2008-2009 mengatakan bahwa jika Komnas Perempuan ingin mengurus tentang hak-hak asasi perempuan, semestinya memperhatikan ibu dari Brigadir Yoshua. Yang sangat terpukul atas insiden pembunuhan tersebut.

Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.  

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya. 

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. 

Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral