Brigadir J, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Putri Candrawathi Tidak Ditahan, IPW Sebut Ada Skema Sistematis yang Dijalankan Ferdy Sambo Agar Bisa Lolos Jerat Hukum

Senin, 5 September 2022 - 20:29 WIB

Jakarta - Bergulirnya kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo menimbulkan berbagai spekulasi dari berbagai pihak. Kasus kematian si ajudan di rumah Ferdy Sambo hingga saat ini masih menjadi perhatian publik.

Peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo terus mengalami perkembangan. Beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.

Baru-baru ini muncul spekulasi baru yang disampaikan oleh ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menduga ada skema sistematis yang dijalankan  Ferdy Sambo agar bisa lolos jerat hukum melalui istrinya, Putri Candrawathi, yang juga merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (kolase tim tvonenews)

Sugeng Teguh Santoso menilai tidak ditahannya Putri Candrawathi justru akan mempermudah Ferdy Sambo menjalankan skema dugaan pelecehan seksual. Sebab upaya tersebut sangat sistematis sehingga Putri bebas melemparkan isu pelecehan seksual.

"Upaya melepaskan FS (Ferdy Sambo) dari jerat hukum pembunuhan berencana salah satunya dengan tidak ditahannya PC (Putri Candrawathi)," ujar Teguh seusai dihubungi, Minggu (3/9/2022).

Teguh menjelaskan pihaknya mendesak polisi agar segera menahan Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia curiga jika tidak ditahan, Putri Candrawathi bakal membuat narasi dugaan pelecehan seksual Brigadir J.

Padahal, Teguh mengatakan dugaan pelecehan seksual tersebut tidak benar karena penyidikannya telah dihentikan atau SP3.

"Putri akan bebas membangun narasi tersebut. Narasi pelecehan yang sudah dinyatakan bohong sejak awal," jelasnya.

Selain itu, Teguh mengatakan Putri Candrawathi kini mendapat dukungan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait narasi tersebut. Menurutnya, hal tersebut akan sangat bahaya jika kebohongan terus didukung.

"Narasi ini didukung Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang saya juga mempertanyakan kesimpulan tersebut," imbuhnya.

Teguh mengatakan penahanan terhadap Putri Candrawathi perlu segera dilakukan mengingat pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan pasal yang disangkakan, Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun.

Putri Candrawathi tidak ditahan

Seperti diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Dimana ia memiliki anak yang masih kecil, ditambah kondisi kesehatan Putri masih kurang stabil.

Putri Candrawathi (tvOne/Julio Trisaputra)

Hal tersebut disampaikan melalui pengacaranya, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan Putri Candrawathi pada Rabu (31/8), pukul 23.53 WIB.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," ujar Arman Hanis

Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.

Terkait agenda pemeriksaan Putri Candrawathi, Arman menyebutkan kliennya menjalani pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB dan berakhir 23.45 WIB dan diberi 23 pertanyaan.

"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka, (yang dikonfrontasi) semua terkait juga dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin," kata Arman.

Semua tersangka yang dikonfrontasi kecuali Ferdy Sambo, adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Kejaksaan Agung kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Penyidik

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pekan ini karena belum lengkap.

"Rencananya pekan ini P-19 dikembalikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (5/9/2022), dilansir Antara.

Pada Senin (29/8/2022), tim jaksa peneliti bidang pidana umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu Putri Candrawathi. Kemudian, berkas tersebut diteliti.

Berdasarkan hasil penelitian pada Kamis (1/9/2022), berkas dinyatakan belum lengkap (P-18).

Berkas pun akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh jaksa peneliti yang disertai dengan petunjuk jaksa.

"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," ujarnya.

Selain berkas Putri Candrawathi, jaksa peneliti juga mengembalikan berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J antara lain berkas Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Berkas dikembalikan karena belum lengkap secara formil maupun materiil.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini penyidik fokus menyempurnakan berkas perkara kelima tersangka untuk segera dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Terkait masalah timsus, fokus penyelesaian dan penyempurnaan lima berkas perkara untuk memenuhi apa yang menjadi petunjuk JPU," ungkap Dedi, Jumat (2/9/2022). (ant/nsi/Mzn/pdm)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral