news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Brigadir J, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Putri Candrawathi Tidak Ditahan, IPW Sebut Ada Skema Sistematis yang Dijalankan Ferdy Sambo Agar Bisa Lolos Jerat Hukum

Sugeng menilai tidak ditahannya Putri Candrawathi justru akan mempermudah Ferdy Sambo menjalankan skema dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Senin, 5 September 2022 - 20:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Bergulirnya kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo menimbulkan berbagai spekulasi dari berbagai pihak. Kasus kematian si ajudan di rumah Ferdy Sambo hingga saat ini masih menjadi perhatian publik.

Peristiwa berdarah yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo terus mengalami perkembangan. Beberapa orang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir J.

Baru-baru ini muncul spekulasi baru yang disampaikan oleh ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menduga ada skema sistematis yang dijalankan  Ferdy Sambo agar bisa lolos jerat hukum melalui istrinya, Putri Candrawathi, yang juga merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (kolase tim tvonenews)

Sugeng Teguh Santoso menilai tidak ditahannya Putri Candrawathi justru akan mempermudah Ferdy Sambo menjalankan skema dugaan pelecehan seksual. Sebab upaya tersebut sangat sistematis sehingga Putri bebas melemparkan isu pelecehan seksual.

"Upaya melepaskan FS (Ferdy Sambo) dari jerat hukum pembunuhan berencana salah satunya dengan tidak ditahannya PC (Putri Candrawathi)," ujar Teguh seusai dihubungi, Minggu (3/9/2022).

Teguh menjelaskan pihaknya mendesak polisi agar segera menahan Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia curiga jika tidak ditahan, Putri Candrawathi bakal membuat narasi dugaan pelecehan seksual Brigadir J.

Padahal, Teguh mengatakan dugaan pelecehan seksual tersebut tidak benar karena penyidikannya telah dihentikan atau SP3.

"Putri akan bebas membangun narasi tersebut. Narasi pelecehan yang sudah dinyatakan bohong sejak awal," jelasnya.

Selain itu, Teguh mengatakan Putri Candrawathi kini mendapat dukungan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait narasi tersebut. Menurutnya, hal tersebut akan sangat bahaya jika kebohongan terus didukung.

"Narasi ini didukung Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang saya juga mempertanyakan kesimpulan tersebut," imbuhnya.

Teguh mengatakan penahanan terhadap Putri Candrawathi perlu segera dilakukan mengingat pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan pasal yang disangkakan, Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral