- Kolase tvOnenews.com
Tanggapan Pengacara Brigadir J Soal Muncul Kembali Kasus Dugaan Pelecehan Rekomendasi Komnas HAM: Ini Nggak Masuk Akal!
"Bagaimana kita bisa menerima nalar yang sehat ini terhadap orang sudah terbukti merekayasa kasus, berbohong kepada publik di Indonesia, lalu kita secara dipaksa mengikuti atau menuruti dengan percaya terhadap kesaksian para dayang-dayang ibu ini (PC)." ujarnya.
Martin Lukas Simanjuntak menyerukan bahwa semua ini harus dihentikan karena penyataan saksi yang sebelumnya terbukti membantu adanya rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J itu tidak bisa dipercayai lagi.
"Ini nggak masuk akal, jadi stop. Jangan karena kita membela gender, jangan karena kita mendalilkan tegakkan UU 39 tahun 99, kita justru tidak empati terhadap korban yang sesungguhnya." ungkapnya.
"Wanita yang sesungguhnya disini terluka hatinya adalah ibu dari korban, Apakah Komnas Perempuan pernah menemui ibu dari korban? bagaimana tangisannya dari hari pertama sampai dengan ekshumasi." pertanyakan kepada Komnas Perempuan.
Penetapan total lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.