news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus Penembakan Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Putri Candrawathi Tak Ditahan Diduga Jadi Alasan Upaya Melepaskan Irjen Ferdy Sambo, Polisi Dianggap Ajak “Main-Main” dengan Komnas HAM

Berbagai spekulasi muncul lantaran istri tersangka utama Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan seperti layaknya tersangka yang lain.
Senin, 5 September 2022 - 12:51 WIB
Editor :

Jakarta - Drama kontroversi perjalanan kasus dugaan pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo terhadap ajudannya Brigadir J, menimbulkan sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak.

Berbagai spekulasi baru muncul lantaran istri dari tersangka utama Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, namun tidak dilakukan penahanan seperti layaknya tersangka yang lain.

Upaya Melepaskan Ferdy Sambo

Baru-baru ini muncul spekulasi baru yang disampaikan oleh ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menduga ada skema sistematis yang dijalankan Irjen Ferdy Sambo agar bisa lolos dari jerat hukum melalui istrinya, Putri Candrawathi, yang juga merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sugeng Teguh Santoso menilai tidak ditahannya Putri Candrawathi justru akan mempermudah Ferdy Sambo menjalankan skema dugaan pelecehan seksual. Sebab upaya tersebut sangat sistematis sehingga Putri bebas melemparkan isu pelecehan seksual.

"Upaya melepaskan FS (Ferdy Sambo) dari jerat hukum pembunuhan berencana salah satunya dengan tidak ditahannya PC (Putri Candrawathi)," ujar Sugeng Teguh seusai dihubungi, Minggu (3/9/2022).

Sugeng menjelaskan pihaknya mendesak polisi agar segera menahan Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia curiga jika tidak ditahan, Putri Candrawathi bakal membuat narasi dugaan pelecehan seksual Brigadir J.

Padahal, Sugeng mengatakan dugaan pelecehan seksual tersebut tidak benar karena penyidikannya telah dihentikan atau SP3.

"Putri akan bebas membangun narasi tersebut. Narasi pelecehan yang sudah dinyatakan bohong sejak awal," jelasnya.


Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Tim tvOne - Syifa Aulia)

Selain itu, Teguh mengatakan Putri Candrawathi kini mendapat dukungan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait narasi tersebut. Menurutnya, hal tersebut akan sangat bahaya jika kebohongan terus didukung.

"Narasi ini didukung Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang saya juga mempertanyakan kesimpulan tersebut," imbuhnya.

Teguh mengatakan penahanan terhadap Putri Candrawathi perlu segera dilakukan mengingat pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan pasal yang disangkakan, Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun.

Berita Terkait

1
2 3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral