- ANTARA
Pengungkapan Pembunuhan Brigadir J Masih Jadi Sorotan, Sementara 101 Kepala Daerah Bakal Habis Masa Jabatannya
Terkait sanksi tersebut, Komnas HAM memandang ada tiga klaster. Pertama sanksi pidana dan pemecatan semua anggota polisi yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan atas kewenangan-nya membuat skenario, mengkonsolidasikan personel kepolisian serta merusak dan menghilangkan barang bukti.
Kedua, sanksi etik berat. Kepada semua anggota polisi yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.
Terakhir ialah sanksi ringan atau kepribadian kepada semua anggota polisi yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui substansi peristiwa obstruction of justice.
Beka berpandangan mungkin ada anggota polisi yang hanya disuruh, namun tidak tahu skenario atau kejadian yang sebenarnya. Namun, personel itu juga harus diperiksa. "Tujuannya untuk melihat dan membuktikan derajat kesalahannya," ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto menyebutkan enam personel polisi yang diduga terlibat dalam obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum perkara Brigadir J mulai menjalani sidang kode etik.
"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini Divisi Propam segera melaksanakan sidang kode etik. Bahkan, hari ini sudah mulai pada Kompol CP," kata Irwasum Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto.
4. Pemeriksaan Putri Candrawathi
Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan dengan metode konfrontasi.
Kedatangan Putri terlacak dari keberadaan Tim pengacaranya yang tiba di Bareskrim Polri, Rabu, pukul 10.02 WIB. Menurut Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi, kliennya sudah berada di ruang pemeriksaan, namun tidak mengetahui pasti waktu ketibaan.
"Udah di dalam, saya belum tau (tiba jam berapa) saya telat," ujar Arman.
Penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Putri Candrawathi untuk agenda konfrontasi.
Putri akan dikonfrontasi dengan tersangka dan saksi, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Susi (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, pemeriksaan Putri Candrawathi terkait konfrontasi peristiwa di Magelang.
"(yang dikonfrontasi) ini semua yang ada di Magelang," kata Andi, Selasa (30/8).
Andi juga menegaskan, tidak ada masalah dengan pelaksanaan konfrontasi dilakukan setelah rekonstruksi, karena yang dikonfrontasi ada beberapa poin saja.
"Tidak ada masalah, kan pemeriksaan terhadap masing-masing sudah dilakukan, kan gitu.dan konfrontasi ini ada beberapa poin tidak semuanya," ujarnya.