Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Sumber :
  • Istimewa

Waspada! Komnas HAM Ungkap Ferdy Sambo ´Si Bos Mafia´ Tahu Cara Mencari Jalan Keluar dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Minggu, 4 September 2022 - 11:36 WIB

Jakarta – Ferdy Sambo tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua bukanlah orang yang bisa dianggap remeh. Hal ini bahkan diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. 

Waspada! Komnas HAM Ungkap Ferdy Sambo ´Si Bos Mafia´ Tahu Cara Mencari Jalan Keluar dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo yang terlibat sebagai dalam dalam pembunuhan Brigadir J bukan orang sembarangan, meskipun Sambo sudah memakai baju oranye. Dia meminta agar semua pihak tetap waspada.

"Tapi orang sekarang ini udah yakin banget tuh bahwa Sambo ini akan... Saya selalu mengatakan, hati-hati. Sambo ini bukan orang sembarangan. Puluhan tahun jadi reserse," ungkap Taufan dikutip dari VIVA.

Dia bahkan menyebut suami dari Putri Candrawathi ini adalah bos mafia yang memiliki seribu cara untuk mencari jalan keluar.

"Sehingga tahu dia caranya mencari jalan keluar, sebagai bos mafia dia tahu," sambungnya.

Dilansir dari VIVA, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membagikan pengalamannya saat memeriksa Ferdy Sambo dalam dugaan pelanggaran HAM. Menurutnya, Sambo terlihat tenang dan masih sempat melemparkan senyuman.

¨Waktu saya tanyain segala macam ada saat dia nangis, ada saat dia senyum seperti kira-kira bahasa isyaratnya 'Lu ga tau siapa gua kali ya'. Senyum dia," kata Taufan.

Tak hanya itu, Taufan juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo tidak terlihat takut atau khawatir saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

¨Rekonstruksi nyantai aja. Jalan dengan gagahnya ketemu saya 'Hai Pak' kan dia sering ke Komnas Ham dulu komunikasi, 'hai pak, apa kabar?' Kaya gak ada apa-apa," pungkas Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Pengacara Brigadir J Soroti Betapa Penyidik dan Polisi Hormat Kepada Ferdy Sambo

Salah satu pengacara Brigadir J atau Brigadir Yosua bernama Mansur Febrian menyoroti perlakuan penyidik dan polisi lain terhadap Irjen Ferdy Sambo yang statusnya sudah jadi tersangka. Kekesalan itu diungkapkan Mansur dalam perbincangan di program Apa Kabar Indonesia TvOne.

Dalam program Apa Kabar Indonesia TvOne yang tayang pada Kamis (1/9/2022), hadir sejumlah narasumber yakni mantan Kabareskrim Polri 2009-2011 Ito Sumardi, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo dan Mansur Febrian pengacara Brigadir J.

Mantan Kabareskrim Polri 2009-2011, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi memberikan tanggapan soal perbedaan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang dihadiri oleh 5 tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma´ruf.

¨Pertama saya ingin menyampaikan informasi dari aspek teknis dan aspek normatifnya mengapa dalam penyidikan kasus pembunuhan itu perlu adanya rekonstruksi untuk memperkuat dugaan terhadap tersangka, selain karena memang pembunuhan pasti korbannya meninggal.¨ ujar Ito Sumardi.

¨Hingga nanti tujuan rekonstruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas bahwa betul terjadi kasus tindak pidana pembunuhan yang disangkakan dan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa maupun saksi,¨ sambungnya.

Dia lalu menjelaskan terkait adanya perubahan BAP dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (30/8/2022).

¨Memang sebagaimana disebutkan Pak Hasto bahwa dalam pasal 66 KUHP, terdakwa itu tidak dibebani kewajiban pembuktian, yang harus dibebani adalah penuntut umum dan juga penyidik berkewajiban mengumpulkan bukti-bukti guna membuktikan kesalahan daripada tersangka, di sini kalau ada perubahan sepanjang tidak pada materi pokok yaitu pembunuhan perencanaan, itu tentunya tidak ada masalah karena ini waktunya sudah lama bisa saja orang lupa,¨ kata Ito.

¨Kedua mungkin ada kendala psikologi, kenapa? Karena ini pelakunya semua orang dalam, atau dalam grup beda kalo kejadiannya itu melibatkan orang yang tidak mempunyai hubungan emosional, di sinilah dibutuhkan LPSK,¨ sambungnya.

Pengacara Brigadir J Mansur Febrian yang juga hadir menjadi narasumber dalam program Apa Kabar Indonesia TvOne mempertanyakan soal rekontruksi pembunuhan Brigadir J yang masih mengarah kepada tuduhan pelecehan seksual,

¨Pertanyaannya kemarin itu BAP yang digunakan untuk rekonstruksi itu milik siapa? Dari kelima tersangka ini BAP siapa yang digunakan? Awalnya Bharada E berbohong karena diiming-imingi sejumlah uang, kedua dijanjikan SP3,¨ pungkas Mansur Febrian.

Mansur Febrian juga menyoroti perlakuan terhadap Ferdy Sambo yang sudah berstatus tersangka.

¨Kalau kita lihat sepintas di media, begitu hormatnya penyidik dan polisi yang lain kepada yang sudah pakai baju oranye (Ferdy Sambo) yang sudah dipecat loh itu,¨ lanjutnya.

Host menekankan sesuai pernyataan Ito Sumardi bahwa adanya faktor psikologis yang mempengaruhi para penyidik yang memiliki pangkat lebih rendah dibanding tersangka.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo memberikan tanggapan soal kesaksian Bharada E atau Richard Eliezer yang tetap konsisten dan ´berdiri sendiri´ dibandingkan 4 tersangka lainnya.

¨Memang ada sedikit satu situasi yang membuat Bharada E agak emosional pada proses rekonstuksi itu, saya tidak ingat yang mana, tapi dijelaskan bahwa kenapa tersangka yang lain ini dianggap oleh Bharada E tidak menceritakan yang sesungguhnya, itu yang membuat dia jengkel,¨ ungkap Hasto.

Hasto mengatakan bahwa Bharada E masih tetap on the track tetap pada keterangan yang diberikan. 

78 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Kasus Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo untuk pertama kalinya dipertemukan dengan Putri Candrawathi dalam gelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (30/8/2022). Sambo dan Putri juga hadir dengan 3 tersangka lainya yakni Bripka RR, Kuat Ma´ruf dan Bharada E. 

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi mengatakan sebanyak 78 adegan akan diperagakan oleh para tersangka saat rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di tempat kejadian perkara Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.

"Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan," kata Andi Rian kepada wartawan di lokasi rekonstruksi Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigjen Andi Rian merinci sebanyak 78 agenda reka ulang itu terdiri atas adegan di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022.

Kemudian adegan di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli 2022 dan setelah pembunuhan Brigadir J.

"Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga ada sebanyak 27 adegan, yaknj peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua," jelas Andi Rian.

Rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J diawali di Saguling Tiga, kemudian berlanjut di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Kegiatan rekonstruksi itu rencananya dihadiri kelima orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo). 

Pisau Milik Kuat Ma´ruf Jadi Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J

Kuat Ma´ruf si asisten rumah tangga Irjen Ferdy Sambo terbukti memiliki pisau yang menjadi barang bukti soal kejadian di Magelang, hal ini diungkapkan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, lalu apa peristiwa yang dimaksud hingga berujung dengan kematian Brigadir J?

Direktur Tindak Pidana Umum (DirtipidumBareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pisau milik Kuat Ma'ruf menjadi barang bukti suatu “peristiwa” di Magelang.

"Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang. Peristiwanya apa? Ya nanti lah," ujar Brigjen Andi tidak merincikan keterangannya, Selasa (30/8/2022), dilansir Antara.

Barang bukti pisau yang digunakan Kuat di Magelang terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pisau tersebut dibawa Kuat dari Magelang.

"Pisau yang dibawa oleh saudara Kuat dari Magelang,” kata Irjen Dedi.

Dalam adegan rekonstruksi ke-74, Kuat sedang menyerahkan pisau kepada seseorang yang mewakilkan ajudan Ferdy Sambo. Saat ditanyakan ada berapa jumlah barang bukti yang ditemukan, Irjen Dedi tidak bisa menjelaskan rinciannya lantaran terhitung banyak.

Menurut Irjen Dedi, setidaknya penyidik sudah memiliki keterangan saksi dan ahli surat petunjuk.

"Kalau kita bicara alat bukti menurut Pasal 184 harus lima, tapi satu kita abaikan keterangan terdakwa," ujarnya.

Selasa (30/8/2022) lalu, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar di Jalan Saguling III dan Duren Tiga. Rumah di Jalan Saguling III merupakan rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sedangkan, rumah di Jalan Duren Tiga merupakan rumah dinas Ferdy Sambo. Rumah pribadi Ferdy Sambo merupakan tempat kejadian perkara (TKP) perencanaan. Sedangkan, rumah dinas Ferdy Sambo merupakan TKP penembakan Brigadir J. (viva/rka)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral