news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Istri, Seali Syah.
Sumber :
  • Bridestory

Tak Terima Suaminya Menyusul Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Seali Syah Lakukan Ini

Telah tersebar surat terbuka dari Irjen Pol Ferdy Sambo terkait permintaan maaf juga menegaskan Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV.
Sabtu, 3 September 2022 - 16:30 WIB
Editor :

Salam Hormat 

Jakarta, 30 Agustus 2022

Tanggapan Polri Terkait Surat Terbuka Ferdy Sambo

Mabes Polri akhirnya angkat bicara terkait surat terbuka yang sempat diunggah oleh Seali Syah, istri dari mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan melalui akun instagram pribadinya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan setiap terdakwa hingga tersangka dalam suatu kasus memiliki hak untuk mengingkari pernyataannya.

“Seorang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar. Monggo silahkan,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).


Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Ist)

Nantinya, seluruh pernyataan tersebut akan dinilai dalam persidangan. Seluruh bukti beserta keterangan saksi-saksi sesuai dengan alat bukti yang ada akan dinilai, dan keputusan resmi ada pada hakim.

“Tapi fakta persidangan lah yang dinilai oleh hakim-hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya. Baru nanti hakim memutuskan secara kolektif dan kolegial apa keputusannya,” kata Dedi.

Brigjen Hendra Termasuk dalam Kelompok Obstruction of Justice

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara di rumahnya, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022). 

Sehingga sampai saat ini, katanya, secara total ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Berikut daftar tujuh tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. 

  • Irjen Ferdy Sambo (mantan Kepala Divisi Propam Polri) 

  • Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri) 

  • Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri) 

  • AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri) 

  • Kompol Baiquni Wibowo (mantan PS Kasubbag Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) 

  • Kompol Chuk Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri) 

  • AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subnit III Dittipidum Bareskrim Polri). 

Berita Terkait

1 2
3
4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral