- Kolase tvonenews.com
Kepada LPSK Agar Keterangan Bharada E Konsisten, Pengacara Brigadir J: Dibuka Saja ke Publik Supaya Ada Kuncian
Respon LPSK atas saran dari Martin Lukas Simanjuntak
Manager Nasution selaku Wakil Ketua LPSK yang juga hadir sebagai narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam, mengaku berterima kasih atas masukan dari Martin.
Namun, LPSK tetap pada fungsinya memastikan Bharada E selaku Justice Collaborator untuk konsisten apa yang ia janjikan berupa keterangan-keteragan penting di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Janjinya ke LPSK dia mengatakan bukan pelaku utama, dia disuruh melakukan itu dan dia tahu pelaku utamanya, serta dia berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat hukum menyampaikan itu di persidangan," ungkapnya.
Karena itu LPSK akan memastikan dan merawat semua pernyataan dari Bharada E agar konsisten jujur hingga pada persidangan.
Penetapan total lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews