- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Berbeda dari Putri Candrawathi, Inilah Sederet Artis yang Tetap Ditahan Meski Memiliki Bayi
Jakarta - Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga saat ini belum ditahan. Hal itu dikarenakan dirinya memiliki bayi yang masih berusia 1,5 tahun.
Berbeda dari Putri Candrawathi, sebelumnya ada beberapa artis yang tersangkut kasus hukum dan memilki anak yang masih bayi. Namun mereka tetap ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka.
Berikut deretan artis di Indonesia yang terkena kasus saat memiliki anak bayi.
Vanessa Angel
Vanessa Angel ditahan akibat terkena kasus penyalahgunaan Psikotropika. Ibu anak satu itu ditahan pada tahun 2020 di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Saat itu, Vanessa Angel meninggalkan anaknya, yakni Gala Sky yang berusia tiga bulan.
Angelina Sondakh
Angelina Sondakh terlibat kasus korupsi dan terkena sanksi pidana dipenjara selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp500 Juta serta subsider enam bulan kurungan.
Pada saat itu, Angelina Sondakh meninggalkan anaknya yakni Keanu Massaid, Aaliyah Massaid, dan Zahwa Massaid. Ia harus berpisah dengan anaknya yang pada saat itu Keanu Massaid masih berusia dua tahun.
Ia terbukti menerima suap sebanyak 1,2 juta dollar AS dan Rp 2,5 miliar dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani ditahan karena terlibat kasus pemukulan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Ia ditahan pada tahun 2015. Saat itu ia harus berpisah dengan anaknya Azka Raqila Mawardi yang masih berusia tiga bulan.
Selain itu, ia juga terjerat kasus pencemaran nama baik pada tahun 2022. Pada saat itu, anak bungsunya Arkana Mawardi yang berusia sembilan bulan dan dikabarkan bahwa Arkana sempat menginap di Polres Metro Jaya, Jakarta Selatan lantaran ia masih butuh ASI.
Sheila Marcia
Sheila Marcia ditahan akibat terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2008. Pada saat itu ia sedang mengandung berusia dua bulan.
Pada saat itu, ia ditangkap di Apartemen Golden Sky, Jakarta Utara.
Diketahui, setelah memenuhi pemanggilan ulang pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (31/8/2022), Putri Candrawathi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat tidak ditahan. Namun kuasa hukumnya menjanjikan bahwa kliennya tidak akan pergi ke luar negeri.
"Ibu Putri sudah dicekal. Jadi,nggak mungkin ke mana-mana," kata Arman Hanis, Kuasa Hukum Putri Candrawathi di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022).
Arman Hanis menjelaskan belum dilakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi karena alasan memiliki anak yang masih kecil. Dia mengatakan hal tersebut diperbolehkan menurut Pasal 31 ayat 1 KUHAP.
"Kami sudah mengajukan permohan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusian. Ibu Putri masih punya anak kecil dan kondisinya belum stabil," jelasnya.
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi (ant)
Namun, Arman mengaku Putri Candrawathi diharuskan wajib lapor dua kali dalam seminggu terkait statusnya sebagai tersangka.
"Jadi, kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri, tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," tambahnya.
Selain itu, Arman menuturkan Putri Candrawathi bakal terus mengikuti proses hukum selayaknya yang dijalankan dan dalam pemeriksaan ulang tersebut, Putri Candrawathi diberi 23 pertanyaan dari penyidik.
"Ada 23 pertanyaan. Itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, kecuali Pak FS (Ferdy Sambo)," katanya.
Awal Kasus Pembunuhan Brigadir J
Keluarga Brigadir J saat Pemakaman (tim tvOne)
Diketahui, Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) pada laporan awal dikatakan tewas akibat adu tembak dengan rekannya sendiri sesama anggota Polri yaitu Bharada E.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.
Sebagai informasi, Brigadir J atau Brigadir Yosua merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, aksi adu tembak maut itu disebut bermula saat Brigadir J atau Brigadir Yosua memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Di kamar itu, Brigadir J atau Brigadir Yosua disebut melecehkan istri Kadiv Propam Polri yang kemudian berteriak minta tolong.
Namun dalam perkembangannya, kasus tersebut kini menjadi dugaan pembunuhan berencana.
Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma´ruf.
Selain Bharada E, empat tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun.
Irjen Ferdy Sambo saat Rekonstruksi di Saguling, Jakarta (YouTube Polri TV Radio)
Kemudian pada Selasa (30/8/2022), rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar dengan dihadiri oleh kelima tersangka, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma´ruf.
Para tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diminta publik menggunakan baju oranye atau baju tahanan saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi (YouTube Polri TV Radio)
Dalam rekonstruksi tersebut, ada 78 reka adegan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan.
“Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan yang meliputi peristiwa tanggal 4, 7 dan 8 Juli. Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa tanggal 8 Juli dan pascapembunuhan Brigadir J. Kemudian, di rumah Duren Tiga sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J itu dihadiri oleh pengawas eksternal dari Komnas HAM dan Kompolnas. (mg1/lpk/put)