Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (kanan) dan Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri), Kamis (1/9/2022)..
Sumber :
  • Antara/Muhammad Zulfikar

Polri Dapat 3 Poin Penting Rekomendasi dari Komnas HAM soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Saja?

Kamis, 1 September 2022 - 13:32 WIB

"Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kami lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," ujarnya.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan laporan lengkap dan laporan khusus dari Komnas Perempuan kepada tim khusus Polri.

Sejak awal Komnas HAM terlibat dalam kasus tersebut di ranah penyelidikan dan pemantauan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Instansi itu diberikan akses yang seluas-luasnya oleh Polri. Komnas HAM dan Polri memiliki kesepakatan keterbukaan dan akuntabilitas.

Komnas HAM juga diberikan aksesibilitas untuk mendapatkan informasi atau data yang dibutuhkan.

"Pada saat itu kami menyampaikan posisi Komnas HAM, yaitu imparsial," kata Taufan.

Dengan demikian, Komnas HAM tidak masuk atau terlibat dalam tim khusus Polri karena pertimbangan imparsialitas atau independensi lembaga. (ant/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral