Polri terima hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM soal kasus Brigadir J, Kamis (1/9/2022)..
Sumber :
  • Tangkapan Layar/tvOne

Polri Terima Hasil Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Brigadir J

Kamis, 1 September 2022 - 12:03 WIB

Jakarta – Polri menerima hasil temuan dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus Brigadir J, Kamis (1/9/2022).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan sejak awal pihaknya melakukan penyelidikan dan pemantauan terkait kasus ini.

Oleh karena itu, Komnas HAM dan Polri sepakat menyepakati beberapa hal antara lain keterbukaan dan akuntabilitas.

Lalu, Komnas HAM juga meminta adanya aksesibilitas atau peluang untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus Brigadir J.

“Posisi kami imparsial,” ujar Ahmad.

Ahmad memaparkan kasus Brigadir J memang membuat masyarakat bingung karena adanya misinformasi dan penghilangan bukti atau obstruction of justice.

Namun, beberapa minggu terakhir ini tim khusus dan penyidik Komnas HAM berhasil mengungkap itu semua.

“Tapi kami tetap mengawal proses selanjutnya hingga persidangan,” ujarnya.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menerima hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM.

“Polri akan tindak lanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai persidangan,” kata Komjen Agung.

Komjen Agung memaparkan ada tiga substansi yang diserahkan Komnas HAM dalam laporannya.

Pertama, terkait kasus pembunuhan Pasal 340. Kedua, rekomendasi Komnas HAM tidak menemukan adanya tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap Brigadir J oleh para tersangka.

Ketiga, terkait adanya tindak pidana obstruction of justice, penyidik sudah melakukan pemberkasan terhadap 6 tersangka dan 6 anggota polisi yang terlibat terkait kode etik.

“Hari ini mulai menyidangkan kode etik,” ujarnya. (nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral