Debat panas Deolipa Yumara vs Ali Ngabalin di Catatan Demokrasi tvOne..
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Memanas! Soal Perombakan Polri Bikin Debat Deolipa Yumara vs Ali Ngabalin: Kenapa Kita Mengadili Polisi?

Rabu, 31 Agustus 2022 - 09:25 WIB

Jakarta - Insiden pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sebuah peristiwa berdarah menciderai Institusi Polri. Hingga menyeruak wacana dalam momentum ini dianggap bisa menjadi evaluasi maupun perombakan internal polri. Rabu (31/8/2022).

Kasus yang telah bergulir selama sebulan terakhir ini menyita perhatian publik, hingga Presiden Jokowi memberi himbuan kepada Kapolri agar kasus diusut tuntas, jangan ada yang ditutup-tutupi agar Instansi Polri kembali meraih kepercayaan masyarakat.

Memanas! Perombakan Polri Bikin Debat Deolipa Yumara vs Ali Ngabalin: Kenapa Kita Mengadili Polisi?

Panda Nababan, selaku mantan anggota Komisi III DPR RI hadir sebagai narasumber di Catatan Demokrasi tvOne, memberikan pandangannya soal jalannya rekonstruksi dan menilai kasus Ferdy Sambo dapat jadi momentum maupun kesempatan evalusi bagi kepolisian.

"Moga-moga Kapolri mendengar kita bicara ini, ini kesempatan dia, tinggal dia punya nyali nggak? punya political willing gak? itu bintang empatnya dan Presiden harus memberi dukungan kepada dia.

Ali Mochar Ngabalin selaku Tenaga Ahli Utama KSP turut merespon dengan mengatakan bahwa kita bukan hakim untuk mengadili polisi

"Kenapa kita mengadili polisi, sementara polisi adalah insitusi negara," ucap Ngabalin

Menurut Ngabalin pernyataan-pertanyaan dari narasumber nanti akan menjadi distorsi perkara, tak punya wewenang mengadili dan menyatakan agar memberi kepercayaan kepada kepolisian.

Sementara itu, Deolipa Yumara yang juga mantan pengacara Bharada E yang cukup vokal ini mencoba menjelaskan kepada Ali Ngabalin.

"Jadi pak Ngabalin ini kebanyakan bicara nih, ini kita masyarakat indonesia diwakili oleh pak panda, pak johnson..ini kita disini rasional semua pak, kita nggak ada distorsi pak, paham ya pak." papar Deolipa.

Tak senang dengan pernyataan Deolipa, Mantan Politisi Partai Golkar ini menjadi berdebat dan menyerang Deolipa yang menuduh sering berkata kacau di ruang publik.

"Diksi yang dipakai juga harus bicara dengan benar, anda kan pengalaman selaku pengacara, ngomong kacau begitu. Kau siapa, menuduh orang g*blok, bodoh di ruang publik." kata Ali ngabalin kepada Deolipa.

"Saya tidak menutup masalah ini, tetapi anda harus mengerti memberi dukungan kepada instusi negara, proses ini sedang berjalan," ungkapnya.

Debat panas Deolipa Yumara vs Ali Ngabalin. (via-viva)

Ali Ngabalin tak berhenti bicara dengan nada tinggi hingga menanyakan siapa Deolipa dengan beraninya menuduh orang dengan berkata bodoh, Deolipa merespon mengaku sebagai aktivis tahun 1998 masa awal. 

Deolipa pun menutup pernyataan dengan mengatakan bahwa upaya mengkritik pemerintah dan insitusi kepolisian ini karena negara sedang tidak baik-baik saja.

"Catatan Demokrasi ini penting bahwasanya kita ini kan masyarakat sipil, kita boleh dong mengkritik negara kalau negara ini tidak baik-baik saja," ujarnya.

"Kalau negara baik-baik saja, saya juga diem pak, saya mending pelihara burung di rumah..tapi karena tidak baik-baik saja jadi saya harus berontak pak," pungkasnya.

Penetapan total lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.  

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya. 

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. 

Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral