news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Irjen Ferdy Sambo sedang memperagakan adegan menembakan senjata ke tembok.
Sumber :
  • TV Polri

Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Tembakan Pistol ke Arah Tembok Seusai Menghampiri Tubuh Brigadir J

Setelah Brigadir J Tergeletak Seusai Ditembak, Ferdy Sambo berdiri dan mengarahkan tembakan melalui senjata yang dipegangnya ke arah dinding menuju lantai dua.
Selasa, 30 Agustus 2022 - 19:39 WIB
Reporter:
Editor :

"Kemudian di rumah Komplek Duren Tiga sebanyak 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J," pungkasnya.

Dalam rekonstruksi itu, keempat  tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RT dan Kuat Ma'ruf mengenakan baju oranye atau baju tahanan.

Sementara Putri Candrawathi yang statusnya belum menjadi tahanan tampak mengenakan busana serba putih.

Diketahui, Brigadir J meninggal dunia pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus tersebut awalnya dilaporkan karena adanya pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Namun dalam perkembangannya akhirnya polisi menetapkan lima orang tersangka dengan sangkaan pasal ancaman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Awal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Diketahui, Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat (Brigadir Yosua) pada laporan awal dikatakan tewas akibat adu tembak dengan rekannya sendiri sesama anggota Polri yaitu Bharada E.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB.

Potret Brigadir J (ist)

Sebagai informasi, Brigadir J atau Brigadir Yosua merupakan anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sementara Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal atau ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, aksi adu tembak maut itu disebut bermula saat Brigadir J atau Brigadir Yosua memasuki kamar pribadi Irjen Ferdy Sambo.

Di kamar itu, Brigadir J atau Brigadir Yosua disebut melecehkan istri Kadiv Propam Polri yang kemudian berteriak minta tolong.

Namun dalam perkembangannya, kasus tersebut kini menjadi dugaan pembunuhan berencana.

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma´ruf.

Selain Bharada E, empat tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun.(put/pdm)

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral