Ferdy Sambo, Brigadir J dan Putri Candrawhati.
Sumber :
  • kolase TvOnenews.com

Tak Lakukan Penahanan, Penyidik Bareskrim Polri Klaim Lakukan Sejumlah Langkah Cekal Putri Candrawathi Melarikan Diri

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 17:30 WIB

Putri Candrawathi turut serta dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

Pasal 340 KUHP itu berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara. 

Pengakuan Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait pembunuhan sadis Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (26/8/2022) siang hingga Sabtu (27/8/2022) pukul 01.00 WIB.

Selama pemeriksaan yang berlangsung belasan jam itu, Putri Candrawathi yang diduga terlibat perencanaan pembunuhan Brigadir J itu menjawab seluruh pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.

Namun, Putri Candrawathi membantah tuduhan dia terlibat dalam kematian Brigadir J.

"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim, Sabtu dini hari.

Adapun Putri Candrawathi juga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut dia merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral