- Facebook Rohani Simanjuntak
Samakan dengan Kasus Laskar FPI di KM 50, Komnas HAM Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat
Awalnya, skenario yang disampaikan bahwa telah terjadi dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap PC, istri Sambo.
Hingga akhirnya, terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Lalu, Brigadir J tertembak hingga meninggal dunia.
"Saya buktikan, bahwa karena memang saat itu dia menyampaikan kepada kami peristiwa skenario Duren Tiga. Saat ini kita buktikan yang bersangkutan kita proses," ujarnya.
Selain itu, Sigit mengatakan penyidik juga telah mendapatkan rekaman CCTV walaupun itu copy dari flashdisk. Tapi, itu menggambarkan peristiwa yang terjadi di Duren Tiga dimana cerita awal Yosua dikatakan sudah meninggal pada saat Ferdy Sambo datang.
"Di CCTV tersebut, terlihat bahwa Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo datang. Untuk hal-hal lain karena ini masuk di penyidikan, tentu tidak akan kami buka. Tapi paling tidak ada temuan-temuan seperti itu," kata dia
5 Tersangka
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.