Irjen Ferdy Sambo dan Istri, Putri Candrawathi.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Polri Kerja Marathon, Belum Istirahat dari Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Pertama Setelah Jadi Tersangka

Jumat, 26 Agustus 2022 - 10:37 WIB

Jakarta - Putri Candrawathi akan datangi gedung bareskrim Polri untuk jalani pemeriksaan pertama setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tersangka Ferdy Sambo telah diperiksa dalam sidang kode etik pada, Kamis (25/8/2022) dan putusan menyatakan akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat pada Jumat (26/8/2022) dini hari. 

Sidang yang berlangsung selama 18 jam ini dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.

Selain Timsus yang akan memeriksa Putri Candrawathi, Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Putri Candrawathi.

Pemeriksaan Pertama Tersangka Putri Candrawathi 

Kini giliran Putri Candrawathi tersangka berikutnya akan hadir dalam pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Jakarta Selatan, hari ini Jumat (26/8/2022) dengan didampingi oleh pengacaranya. 

Sebelumnya Arman Hanis memastikan kliennya dapat menghadiri panggilan sebagai tersangka untuk memberikan keterangan sebagaimana yang diharapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI bahwa keterangan Putri Candrawathi itu dibutuhkan untuk mengungkap motif pembunuhan Brigadir J sebenarnya. 

"Saya akan dampingi. Insyaallah Ibu Putri Candrawathi dapat bertindak secara kooperatif," imbuhnya. 

Ketersediaan Putri Candrawathi dalam pemeriksaan atas kasus pembunuhan ajudan suaminya, Brigadir J alias Yosua Hutabarat, dikonfirmasi kembali oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, yang memberi tahu perkembangan terkini selama sidang kode etik berlangsung. 

"Timsus juga besok memintai keterangan Putri Candrawathi sebagai tersangka," ujar Kombes Nurul Azizah saat menyinggung proses penyidikan terkait dengan pembuktian kasus pembunuhan Brigadir J.

Kapolri juga baru akan bergerak cepat setelah berkas pemeriksaannya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk menangani kasus tersebut agar segera diproses dan tidak berlarut-larut. 

Sebagai Ketua Timsus, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyatakan jadwal pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilaksanakan pada Jumat (26/08/2022) dimulai pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung Bareskrim Polri. 

“Panggilannya jam 10 besok," ujar Andi.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) lalu.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah diumumkan Jumat minggu lalu (19/08/2022) dan istri Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu dijerat dengan Pasal 240 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Pemeriksaan Putri Candrawathi oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi meski mereka telah menemui yang bersangkutan bersama Komnas Perempuan. 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap hal itu dilakukan untuk lebih mendalami kembali dan mengkroscek keterangan informasi dari salah satu tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu. 

"Komnas Perempuan rencananya akan mendalami lagi untuk mengetahui persis keterangan yang tadinya sudah diberikan. Lain dari itu kita tentu juga akan melakukan pemantauan terhadap kondisinya," papar Taufan pada awak media di Gedung DPR RI, Kamis (25/8/2022). 

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (ANTARA)

Dia juga mengungkap pertemuan itu diagendakan akan dilakukan pada Kamis (25/8/2022) atau jika tidak memungkinkan dapat terjadi pada hari ini bersama tim penyidik. 

"Baik hari ini atau besok kan akan diperiksa penyidik juga," imbuhnya.

Dia mengungkap dari hasil pertemuan sebelumnya, saat ini mereka masih mendiskusikan data dari hasil pertemuan yang diwakili oleh tim Komnas HAM dan Komnas Perempuan. 

"(Hasil pertemuan) bukan dalam kesimpulan. Artinya, itu keterangan dari ibu PC akan kita bandingkan atau dikroscek dengan data yg lain," tandas Taufan.

Pemecatan dengan Tidak Hormat Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akhirnya mendapat hukuman dari Komisi Kode Etik Polri. Ferdy Sambo dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).  

Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri merupakan karma karena membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) salah satu arti karma adalah hukum sebab-akibat. 

Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri membacakan hasil putusan untuk Ferdy Sambo. Ada 7 poin yang membuat suami dari Putri Candrawathi ini dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sejumlah pasal Kode Etik Polri. 

"Anggota Kepolisian Wilayah Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri," ujar Ahmad Dofiri saat membacakan putusan, Jumat (26/8/2022) dini hari. 

Ferdy Sambo. (Ist)

Ferdy Sambo juga dianggap tidak melaksanakan Kode Etik Polri yakni wajib bersikap bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, dan humanis.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dinilai melanggar sumpah atau janji jabatan bahwa pejabat Polri wajib menaati dan menghormati norma hukum. 

Bahkan Sambo dianggap bersalah karena bersekongkol melakukan kejahatan. 

"Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan atau disiplin atau tindak pidana melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri), atau disiplin, atau tindak pidana," tambah Ketua Sidang. 

Sidang juga memutuskan bahwa tersangka pembunuhan Brigadir J ini telah memberikan perintah yang bertentangan dengan sejumlah norma. 

"Setiap pejabat polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan," ujar Dofiri tegas. 

Sambo dianggap telah melanggar kode etik yang melarangnya menggunakan wewenang secara tidak bertanggung jawab. Dan terakhir, dia dianggap bersalah karena telah melakukan tindakan kekerasan.

“Setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut," kata Dofiri menutup poin-poin kesalahan Sambo.  

Lalu, sanksi untuk Ferdy Sambo pun dibacakan. 

"Menjatuhkan sanksi berupa: satu, sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku tercela. dua, sanksi administratif berupa:penempatan dalam tempat khusus di Rutan Korps Brimob selama empat hari sejak 8 sampai 12 Agustus 2022, sanksi telah dijalani oleh pelanggar, dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Dofiri tegas. 

Setelah pembacaan putusan, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan dan menyatakan menyesal. Namun, dia mengajukan banding. 

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 9 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Ferdy Sambo di hadapan Komisi Kode Etik Polri.

Ferdy Sambo lantas diberikan kesempatan untuk menyampaikan pesan tertulis dalam 3 hari, dan keputusan akan dibacakan dalam 21 hari kerja. 

Keputusan tersebut ditetapkan setelah Ferdy Sambo jalani sidang selama 18 jam sejak hari Kamis pagi (25/8/2022) pukul 09.00 WIB hingga Jumat dini hari (26/8/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Sidang telah selesai dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri. (Hsn/act/kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral