Putri Candrawathi.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Komnas HAM Masih akan Temui Putri Candrawathi untuk Cek Informasi Data yang Ditemukan

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:30 WIB

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi meski mereka telah menemui yang bersangkutan bersama Komnas Perempuan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap hal itu dilakukan untuk lebih mendalami kembali dan mengkroscek keterangan informasi dari salah satu tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.

"Komnas Perempuan rencananya akan mendalami lagi untuk mengetahui persis keterangan yang tadinya sudah diberikan. Lain dari itu kita tentu juga akan melakukan pemantauan terhadap kondisinya," papar Taufan pada awak media di Gedung DPR RI, Kamis (25/8/2022).

Dia juga mengungkap pertemuan itu diagendakan akan dilakukan pada hari ini atau jika tidak memungkinkan dapat terjadi pada besok bersama tim penyidik.

"Baik hari ini atau besok kan akan diperiksa penyidik juga," imbuhnya.

Dia mengungkap dari hasil pertemuan sebelumnya, saat ini mereka masih mendiskusikan data dari hasil pertemuan yang diwakili oleh tim Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

"(Hasil pertemuan) bukan dalam kesimpulan. Artinya, itu keterangan dari ibu PC akan kita bandingkan atau dikroscek dengan data yg lain," tandas Taufan.

Diketahui, pada Jumat (19/8), Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka.

Kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. (pag/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral