news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • Instagram @mohmahfudmd

Wah! Demi Bangun Kepercayaan Atas Skenario, Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Hubungi Komnas HAM hingga Pemred TV

Kini terbaru Pernyataan Menko Polhukam, Demi bangun kepercayaan atas skenario, Mahfud MD sebut Ferdy Sambo hubungi Komnas HAM hingga Pemred TV, Kamis 25/8/2022
Kamis, 25 Agustus 2022 - 13:44 WIB
Reporter:
Editor :

“Anggota DPR tidak saya hubungi, pertama karena memang dihubungi tidak diangkat, kedua karena itu bukan perbuatan pidana. Kenapa harus dipaksa untuk menjelaskan siapa mungkin yang dihubungi mungkin ada ratusan orang agar percaya kan tidak apa-apa,” imbuhnya.

Kapolri mengaku ditemui oleh Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku didatangi mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pasca kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022. Namun, Sigit tidak merinci kapan Sambo menemuinya. 

Pengakuan Sigit disampaikan saat rapat kerja dengan Anggota Komisi III DPR di Gedung DPR, Kompleks Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

"Jadi sama Pak, kami juga didatangi oleh Pak Ferdy Sambo. Saat itu saya tanyakan, 'Kamu bukan pelakunya?' Karena saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta. Saya sampaikan begitu," kata Sigit.

Untuk diketahui, MKD juga mengundang Indonesia Police Watch (IPW) pada siang nanti untuk meminta klarifikasi terkait kasus Irjen Ferdy Sambo.  

Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan menyebut rencana itu merupakan keputusan rapat pleno pimpinan MKD.

MKD telah membaca di media bahwa Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan ada informasi soal dugaan aliran dana dari Sambo ke DPR. MKD berencana meminta penjelasan soal hal ini.

Penetapan total lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.  

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya. 

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. 

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral