- Kolase tvonenews.com
Terbongkar Akal Busuk KM atau Kuat Maruf ke Brigadir J, Deolipa: Dia Orang Sipil Tapi Ingin Berkuasa..
Jakarta - Eks Pengacara Bhayangkara Dua Ricard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara bongkar motif ferdy Sambo di Semarang, yang berhubungan dengan KM atau Kuat Maruf, Motif yang selama ini masih menjadi misteri dan teka-teki karena Putri Candrawathi belum juga berbicara, yang seharusnya menjadi saksi kunci pembunuhan berencana Brigadir J. (25/8/2022).
Masih menjadi teka-teki soal motif pembunuhan, Kini pernyataan eks pengacara Bharada E. Kini terbongkar akal busuk KM atau Kuat Maruf ke Brigadir J, Deolipa: Dia Orang Sipil Tapi Ingin Berkuasa..
Kasus yang telah bergulir selama sebulan terakhir ini telah menyita perhatian publik dan Presiden Jokowi menghimbau kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar kasus diusut tuntas hingga ke akar, tanpa ada yang ditutup-tutupi agar Polri kembali meraih kepercayaan masyarakat.
Deolipa Yumara, Eks Pengacara Bharada E yang baru bekerja lima hari mendampingi kliennya, lalu secara mengejutkan dicabut kuasanya selaku Pengacara, yang sekarang digantikan oleh Ronny Talapessy, ditunjuk langsung oleh Bareskrim Polri.
Deolipa Yumara hadir sebagai narasumber di Catatan Demokrasi TvOne menceritakan soal motif Pembunuhan Brigadir J dan peristiwa di Magelang.
"Pertama saya sempat sebut Yoshua bukanlah LGBT, yang kedua Eliezer bukanlah LGBT dan ketiga Ferdy Sambo adalah biseksual, saya klaim itu."
"Motif sebenarnya adalah karena Si Kuat, orang sipil tetapi ingin berkuasa di polisi, dia (Kuat Maruf) selalu berantem dengan Yoshua karena dia pengen dianggap oleh Sambo sebagi orang yang pertama menjaga Sambo." ungkapnya
"Sehingga timbul-lah propaganda-propanda si Kuat bikin cerita tentang Yoshua segala macam,"
"Kan dia bikin (sampaikan) propaganda ke Sambo, karena Sambo psikopat dia terima telpon, marah dia." paparkannya.
Eks Pengacara Bharada E ini tidak menjelaskan dari mana informasi yang di dapatkan mengenai kemungkinan motif, saat minta dikonfirmasi dan disinggung oleh Host TvOne.
Deolipa, menambahkan bahwa Kuat Maruf melaporkan dan memberi informasi kepada bosnya yakni Irjen Ferdy Sambo tentang perlakuan Yoshua Hutabarat, yang tidak sesuai fakta, hanya karangan dan fitnah.
"Ini yang namanya fitnah, jadi sumber persoalan pertama adalah fitnah yang kuat yang disampaikan kepada Sambo, Sambo yang kadang-kadang psikopat, dia panik merasa cemburu banget, timbullah niat busuknya karena kepalanya udah nggak bisa posisi normal," ungkapnya.
Deolipa menyampaikan awal mula motif yakni berawal dari perkataan dan omongan dari Kuat Maruf yang iri dengan menyampaikan informasi kepada Ferdy Sambo hingga menimbulkan kemarahan.
"Omongan si Kuat Maruf, Si Kuat ini kan karena iri sama Si Yoshua dan Eliezer sama polisi-polisi disana, akhirnya dia rancang suatu cerita-cerita jahat namanya fitnah, makanya sumber dari persoalan ini adalah fitnah." ujarnya.
Lebih lanjut, Deolipa melalui analisanya mengungkapkan bahwa ada kecemburuan dari Kuat Maruf (KM) kepada para ajudan terutama Brigadir J.
Menurut, Deolipa menyebutkan karena (KM) adalah orang sipil, ingin nomor satu lebih didengarkan oleh bosnya, sehingga tidak mau kalah karena merasa orang lama bawaan Ferdy Sambo. akhirnya buatlah dia propaganda dan fitnah mengarah ke mendiang Brigadir Yoshua.
Wakil Ketua LPSK ungkap ada gesekan antara Brigadir J dengan Kuat Maruf di Magelang
Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK hadir sebagai narasumber di Acara Fakta TvOne mengemukakan beberapa hal yang kini mulai terkuak ke publik. salah satunya adalah peristiwa yang terjadi di Magelang.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menyebutkan bahwa suatu peristiwa di Magelang terjadi keributan dan cekcok dari asisten rumah tangga atau sopir dari Putri Candrawathi yang bernama Kuat Maruf dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. "Di Magelang ada peristiwa di tanggal 7 Juli, dimana ada keributan mulut antara Kuat Ma'ruf dan Yoshua, apa yang diributkan jangan saya bilang, tapi ada sesuatu," ucapnya.
Pada saat terjadinya cekcok di rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang, Putri Candrawathi sedang berada di Lantai 2, sedangkan Kuat Maruf dan Yoshua berkonflik di lantai 1, yang saat itu sempat dipisahkan dan dileraikan oleh Bharada E atau Richard Eliezer.
Edwin Partogi menuturkan bahwa pada saat kejadian cekcok atau gesekan berlangsung, Irjen Ferdy Sambo sudah terlebih dahulu pulang ke Jakarta pada tanggal 7 saat subuh.
Lebih lanjut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu tak menjelaskan apa yang sumber pertengkaran antara tersangka Kuat Ma'ruf dengan Brigadir Yoshua Hutabarat.
Atas dasar itu semua, belakangan terungkap sosok yang selama ini mengancam membunuh Brigadir J dari 'Skuad Lama'. Komnas HAM mengungkap saat sehari sebelum insiden pembunuhan Brigadir J diancam oleh Kuat Maruf di Semarang.
Saat ini, Kuat Maruf sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J. Tersangka lainnya antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan Putri Candrawathi.
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi.
Penetapan total lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.
Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Tidak hanya itu, sebanyak 56 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (mii/ind)
Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews