news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Listyo Sigit Prabowo, saat usai sidang rapat "dengar pendapat" di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 24/08/2022, pukul 13:00 WIB.
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Julio Trisaputra

Kapolri Sebut Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Cs Dipersiapkan 30 Hari ke Depan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan segera menindak tegas personel yang diduga melanggar kode etik terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Rabu, 24 Agustus 2022 - 17:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan segera menindak tegas personel yang diduga melanggar kode etik terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat. 

Adapun mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan 35 personel yang diduga melanggar kode etik profesi terancam dipecat secara tidak hormat ketika sidang kode etik tersebut. 

Kapolri Listyo mengaku pihaknya tengah mempersiapkan agenda sidang kode etik tersebut agar membenahi Polri. 

Hal itu dilontarkan Kapolri ketika menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022). 

"Kami berkomitmen segera menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Kapolri, Rabu.

Dia menjelaskan sidang kode etik tersebut juga digunakan untuk memperjelas nasib para terduga pelaku. 

Sebab, akibat ulah Ferdy Sambo Cs, publik kini meragukan institusi Polri dalam menangani sebuah kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Itu juga tentu memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," tegasnya. 

Sebelumnya, Kapolri Listyo menuturkan sebanyak 97 anggota dan mendapati 35 personel yang diduga melanggar kode etik. 

Pelanggaran itu diduga dilakukan para personel tersebut ketika merusak atau menghilangkan barang bukti di TKP, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (lpk/put)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral