Koordinator Penyidikan Keimigrasian Hajar Aswad saat melakukan konferensi pers di gedung Imigrasi Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Prasetyo Agung Ginanjar

Gunakan Paspor Palsu Meksiko Dua WN Tiongkok Diamankan Ditjen Imigrasi Indonesia 

Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:02 WIB

Atas perbuatannya, WJ dan CY dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 119 namun dengan ayat yang berbeda. WJ dijerat pasal 119 ayat (2) sedangkan CY ayat (1).

Kedua WNA itu sendiri saat ini menurut Surya telah dilakuan penahanan sejak 10 Agustus 2022  di rutan negara kelas I Jakarta Pusat.

"Keduanya dapat disanksi dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta," tandas Aswad. (pag/mii)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral