- Julio Trisaputra
Soal Balita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini Saran Kak Seto
Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyarankan anak bungsu Irjen Ferdy Sambo yang di bawah umur perlu bersama ibunya, Putri Candrawathi.
Menurutnya, bayi umur lima tahun (balita) masih membutuhkan sosok ibu guna mendukung pertumbuhannya, meski Putri Candrawathi terancam dipenjara.
"Ya, salah satu yang kami sarankan adalah kalau bisa (anak berusia 1,5 tahun,red) tetap bersama ibunya," ujar Seto Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2022).
Pria yang akrab disapa Kak Seto itu menjelaskan, tiga anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebenarnya hanya perlu pendampingan psikolog.
Sementara itu, dia mengimbau beberapa pihak agar mengizinkan anak bungsu mereka ditangan Putri Candrawathi.
"Anak-anak yang bersama ibunya walaupun dalam keadaan di tahanan, mereka akan tumbuh lebih sehat daripada dipisahkan," jelasnya.
Selain itu, Kak Seto mengatakan perlindungan kepada tiga anak Ferdy Sambo kini terancam mendapat perundungan buntut kasus kedua orang tuanya.
Dengan demikian, ia menekankan semua pihak agar memerhatikan kondisi itu sehingga mendapat perhatian khusus.
"LPAI akan memberi pendampingan karena tiga anak FS bisa kena bully. Itu serius untuk ditindaklanjuti jangan sampai mereka kesulitan," imbuhnya.
Adapun Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kini memiliki empat orang anak, yang mana salah satunya masih balita.
Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
Hasil autopsi ulang jenazah Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya menjawab keresahan publik soal dipindahkannya otak korban dari kepala ke perut.
Hasil autopsi ulang jasad Brigadir J tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah.
Pada hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J ini Ade memastikan tidak adanya luka penyiksaan di tubuh korban.
“Kami bisa pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya, bahwa tidak ada tindakan kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban,” ujar Ade di Mabes Polri, Senin (22/8/2022).
Lantas apakah ada perbedaan hasil autopsi pertama dan kedua, Ade menjawab bahwa perbandingan hasil autopsi dapat disaksikan di persidangan.
Pihaknya memastikan hasil ekshumasi ini telah disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Selanjutnya Ade menyebut tim dokter menemukan dua luka fatal di kepala dan dada korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo ini.
Kedua luka tersebut berasal dari tembakan senjata api. “Ada dua luka yang fatal tentunya, di daerah dada dan kepala,” ucapnya.
Saat ditanya jarak tembak pada luka fatal tersebut, Ade mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut lantaran ciri-ciri luka pada tubuh korban sudah mengalami perubahan.
“Bentuknya sudah tidak sesuai lagi dengan yang aslinya sehingga jarak tembak jauh atau dekat tidak bisa dilihat,” katanya.
Penjelasan Dokter Forensik soal Otak Dipindah ke Perut
Berikutnya terkait dengan organ tubuh otak yang sebelumnya disebutkan berpindah ke perut, Ade menyebut bahwa itu merupakan bagian dari tindakan autopsi untuk mengamankan organ tubuh korban.
“Semua organ pada setiap tindakan autopsi pasti harus dikembalikan ke tubuhnya. Dengan pertimbangan karena jenazah akan ditransportasikan dan adanya bagian-bagian tubuh yang terbuka sehingga harus dilakukan beberapa tindakan di tempat-tempat (Red: dipindahkan) agar tidak mengalami kececeran dan sebagainya,” ujar Ade.
Soal ukuran luka tembak yang sebelumnya juga disebutkan berbeda, Ketua PDFI ini kembali menjelaskan bahwa dirinya tidak mengidentifikasi terkait ukuran kaliber.
“Kaliber dan ukuran peluru kami tida bisa tentukan, diautopsi kedua ini bentuk lukanya sudah tidak asli lagi. Adanya pembusukan atau pemberian formalin pada jenazah tentunya bentuk luka akan mengalami perubahan,” katanya.
Detik-detik Kematian Brigadir J
Sementara berdasarkan kronologi yang diketahui mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, Bharada E sempat menceritakan saat itu mereka sedang berada di rumah Dinas Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.
Mulanya, Brigadir J diminta untuk naik ke lantai atas, namun Joshua menolak.
Tapi karena perintah itu datang dari Irjen Ferdy Sambo, akhirnya Brigadir J menurut.
Kala itu, Bharada E juga naik ke lantai atas, dia menyaksikan Brigadir J yang sudah berlutut di depan Ferdy Sambo yang sedang memegang pistol sambil memakai sarung tangan.
“Di atas itu sudah ada kejadian, si Yoshua berlutut di depan Sambo. Kalau menurut keterangan Richard, kan Richard pegang pistol. Sambo juga pegang pistol. Tapi Sambo pakai sarung tangan. Biasa kan, namanya mafia kan, suka pakai sarung tangan,” kata Deolipa.
Situasi menjadi panas ketika Irjen Ferdy Sambo memberikan perintah kepada Bharada E untuk menembak rekannya.
Perintah itu tak dapat ditolak oleh Bharada E, maka terjadilah penembakan terhadap Brigadir J.
“Dalam posisi itu, ada perintah dari Sambo untuk si Richard, ‘woy sekarang woy.. tembak, tembak woy… ya namanya perintah kan Richard ketakutan. Karena kalau Richard nggak nembak, mungkin dia ditembak. Karena sama-sama pegang pistol kan. Akhirnya atas perintah, Richard langsung tembaklah, ‘dor.. dor.. dor..’,” kata Deolipa, menirukan ucapan yang disampaikan Bharada E.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM. (lpk/ree)