Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi dan Irjen Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Irjen Aryanto Sutadi Ungkap Kelemahan Kepolisian dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo yang Berimbas ke Instansi, Apa Itu?

Selasa, 23 Agustus 2022 - 10:52 WIB

Jakarta - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah memasuki babak baru pengusutan motif dibalik pembunuhan. Kini Irjen Aryanto Sutadi ungkap kelemahan Kepolisian dalam pusaran kasus Ferdy Sambo yang berimbas ke instansi.

Kasus yang telah bergulir selama sebulan terakhir ini, telah menyita perhatian publik hingga Presiden Jokowi menghimbau kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini dan dibuka secara terang bendera agar publik kembali percaya pada Kepolisian.

Merasa Prihatin, Irjen Aryanto Sutadi ungkap kelemahan Kepolisian dalam pusaran kasus Ferdy Sambo yang berimbas ke instansi.

Imbas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam polri telah mencoreng nama Kepolisian di Masyarakat hingga berkembang isu liar.

Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi yang juga selaku Mantan Kadiv Hukum Polri mengatakan berkeliaran motif yang berkembang di masyarakat sekarang karena salah satu kelemahan Polri menangani lebih awal kasus pembunuhan Brigadir J.

Aryanto Sutadi menilai aksi yang dilakukan oleh Ferdy Sambo yang tentunya memberi dampak besar bagi nama dan citra kepolisian.

"Lihat apa yang terjadi sesungguhnya, dicerna secara baik jangan emosional, jangan langsung menduga-duga," ucapnya dalam acara Fakta TvOne, pada senin 22 Agustus 2022.

"Saya benar-benar kasihan, orang udah kayak begitu karena suaminya kan, keluarganya malah jadi korban." lanjutnya.

Aryanto Sutadi yang baru saja ditunjuk sebagai Penasehat Kapolri mengatakan bahwa jika saat kejadian pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo langsung mengakui perlakuan dan kesalahannya pada Kapolri akan jauh lebih bagus.

Ketimbang setelah melakukan pembunuhan dan memanggil anggota-nya untuk mengatur dan mengurus semua kasus hingga TKP seraya mengikuti skenario yang dibangun oleh Ferdy Sambo.

"Anggotanya kan yang tiga puluh itu, ada yang loyal dan ada yang nggak, yang setengah-setengah besoknya langsung membocorkan hal itu.

Menurut Aryanto, setelah beberapa hari sebenarnya sudah ketahuan tentang kejadian sebenarnya walau diatur sedemikian rupa.

"Sayangnya tidak segera dirilis bahwa itu dulu perbuatan individu Pak Sambo, yang lagi kalap tetapi mau menutupi perbuatannya," ujarnya

                                                        Mendiang Brigadir J dan Ijen Ferdy Sambo. (ist)

Akibatnya dari semua drama maupun skenario pembuhunan berencana Brigadir J yang menyeret 83 Anggota Polri diperiksa oleh Timsus, akhrinya memunculkan isu dan citra di masyarakat tentang kepolisian.

"Beredar diluar kan, polisi kayak begitu semua sekarang, masa melindungi kejahatan, kan yang terjadi begitu." paparnya.

Atas dasar itu semua menjadi kelemahan polisi untuk menjelaskan apa yang terjadi secara cepat sehingga di publik sudah muncul spekulasi yang berkembang dan isu kemana-mana.

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.

 Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya. 

                                Bharada E, Bripka RR (Ricky Rizal) dan Irjen Ferdy Sambo. (ist)

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Tidak hanya itu, sebanyak 56 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (/mii/ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral