Ilustrasi pelecehan.
Sumber :
  • viva.co.id

Meskipun Sudah Dipecat, Korban Pelecehan Pegawai Kawan Lama Tetap Bawa ke Jalur Hukum

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 14:24 WIB

Jakarta - Meskipun pelaku dugaan pelecehan seksual di grup Whatsapp kantor Kawan Lama sudah dipecat, korban rupanya tetap melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya.

RF selaku korban melaporkan pelaku dugaan pelecehan tersebut dengan UU Tindak Pidana Kejahatan Seksual (TPKS).

Korban dan suami didampingi oleh Direktur LBH Mawar Saron, Dito Sitompol dengan tegas membawa kasus tersebut ke ranah hukum untuk oknum pegawai bukan ke perusahaannya.

"Kami mengawal perkara ini terkait tentang tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum-oknum suatu perusahaan, diduga dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan. Kami telah melaporkan ke polisi di Polda Metro Jaya," ujar Dito Sitompul yang kini menjadi kuasa hukum RF, Sabtu (20/8/2022).

Laporan RF diketahui telah diterima dengan nomor laporan STTLP/B/4270/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dengan terlapor DC san SB.

"Kami telah melaporkan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 dan/atau Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," lanjutnya.

Dalam melaporkan tersangka, ia dan kliennya membawa sejumlah bukti berupa bukti percakapan Whatsapp, foto dan pengakuan pelaku.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral