news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kasus Penembakan Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Tak Hanya Periksa Anggota Polri, Hilangnya CCTV di Rumah Dinas Irjen Sambo Turut Melibatkan Warga Sipil

CCTV yang menjadi alat bukti vital, sebelumnya dikabarkan telah rusak dan hilang. Bareskrim Polri telah menemukan kembali. Sehingga terlihat jelas kronologinya
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 08:59 WIB
Editor :

Adapun pemeriksaan para saksi tersebut sesuai dengan Laporan Polisi dengan Nomor LP A0446 2022 pada 9 Agustus 2022.

Sementara para saksi dapat terancam melanggar sejumlah pasal yang disangkakan dalam perkara penghilangan CCTV di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. 

"Adapun Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi Pasal 221 , 223 KUHP, dan 55, Pasal 56 KUHP," ungkapnya. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. (ANTARA)

Berkas 4 Tersangka Sebelumnya Dikirimkan ke Kejaksaan

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan bahwa berkas empat tersangka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat, dikirimkan ke Kejaksaan hari ini.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta. 

Tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan bahwa sudah ada 83 orang yang diperiksa. 

35 orang direkomendasikan penempatan khusus dan 35 orang sudah berada di tempat khusus.

Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto juga menetapkan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka baru. 

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Ist)

6 Perwira Polisi Melakukan Obstruction of Justice

Termasuk Ferdy Sambo, Irwasum Polri Komjen Agung Budi ungkap ada 6 dari 15 perwira polisi yang ditempatkan di tempat khusus lantaran diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka," ujar Komjen Agung Budi dalam siaran pers Jumat (19/8/2022).

Dari pemeriksaan mendalam sampailah keenam perwira polisi ini diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," lanjutnya.

Berikut daftar keenam perwira polisi tersebut yang diduga melakukan obstruction of justice.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral