Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

CCTV Di Rumah Dinas Duren Tiga Telah Ditemukan, Bareskrim: Putri Candrawathi Menjadi Bagian Perencanaan Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 19 Agustus 2022 - 17:42 WIB

Jakarta - Baru saja Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto telah menetapkan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka baru.

Selain ditetapkan istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto bersama dengan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dan anggota tim khusus lainnya mengumumkan beberapa informasi yang disampaikan pada Konferensi Pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Putri Candrawathi Ditetapkan Status Hukumnya Menjadi Tersangka

Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penyidik menetapkan Saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Dit Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan alat bukti vital yang berupa rekaman CCTV yang berada di rumah dinas di Duren Tiga telah ditemukan.

“Alhamdulillah, CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren tiga itu berhasil kami temukan. Dengan sejumlah tindakan penyidikan,” jelas Dit Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Ist)

Pihaknya menyampaikan bahwa ditetapkannya Istri Ferdy Sambo sebagai tersangka berasal dari 2 alat bukti yang telah dikantongi oleh tim penyidik.

Berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa, terdapat 52 orang saksi dari berbagai pihak. Termasuk diantaranya merupakan ahli yang terkait dengan DNA, Balistik Metalurgi forensik, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dari inafis juga penyitaan sejumlah barang bukti.

“Berdasarkan dua alat bukti. Pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral