- Kolase tvOnenews.com
Susul Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi mengumumkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tersangka baru yang dimaksud adalah Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo. Penetapan ini didasarkan pada pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Polri.
Susul Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific right investigation, dengan berbagai alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ungkap Komjen Agung, Jumat (19/8/2022) siang.
Meski disebut sulit ditemui lantaran kondisi psikolgisnya yang terguncang, pihak penyidik memastikan telah melakukan tiga kali pemeriksaan kepada Putri Candrawathi. Pemeriksaan Putri berlangsung antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022).
Penetapan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka ini juga sesuai dengan prediksi pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak.
“Ibu PC lebih baik ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka, beliau ini orang baik sebetulnya tapi terpengaruh dengan skenario-skenario jahat yang dibuat untuk menutupi kasus ini. Kepada keluarga Brigadir J, ibu PC sangat baik, apalagi kepada Yosua,” ungkap Kamaruddin dalam wawancara bersama TvOne, beberapa saat sebelum pengumuman.
Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Trauma
Komnas Perempuan kemudian menegaskan bahwa trauma yang dialami oleh Putri Candrawathi bukan sesuatu yang dibuat-buat. Hal tersebut berdasarkan keterangan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban beberapa waktu lalu. "Dari pernyataan LPSK, sudah terkonfirmasi bahwa Ibu Putri memang mengalami depresi dan PTSD (gangguan stres pascatrauma). Jadi trauma yang dialaminya bukan mengada-ada," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah kepada awak media, Kamis (18/8/2022).
Oleh sebab itu, Aminah mengatakan proses pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dilakukan terburu-buru karena hal itu dapat berdampak buruk pada kondisi psikologis yang bersangkutan. "Sedari awal kami merekomendasikan agar Ibu Putri ditangani tim yang komprehensif yang terdiri dari psikiater, psikolog klinis dan tenaga kesehatan untuk membantunya pulih dan dapat memberikan kesaksiannya," papar Aminah.