Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang Kini Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J.
Sumber :
  • Facebook Rohani Simanjuntak

Benarkah Ada "Kerajaan" Ferdy Sambo? Mahfud MD Paparkan Fakta, Kompolnas Minta Timsus Dalami & ini Reaksi Polri

Kamis, 18 Agustus 2022 - 18:51 WIB

Jakarta - Sengkarut kasus yang berawal dari pembunuhan Brigadir J dengan tersangka mantan kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kini makin menggelinding bak bola salju. Tak main-main, sejumlah fakta bahkan dibeberkan secara lugas oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud mengaku baru-baru ini dipanggil oleh Presiden Joko Widodo untuk segera mendesak Polri mengungkap kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo sampai tuntas. Tak hanya itu, Mahfud juga mengatakan bahwa hambatan pemeriksaan terjadi lantaran Ferdy Sambo memiliki kerajaan di dalam Polri.

Secara lugas Mahfud mengatakan bahwa Ferdy Sambo memiliki kelompok seperti kerajaan di Polri agar membuat hambatan-hambatan pemeriksaan.

"Kalau ini (kasus Ferdy Sambo) tidak antar-institusi tetapi di dalamnya sendiri ada banyak masalah," kata Mahfud sebagaimana ditayangkan di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, dipantau Kamis (18/8/2022).

"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya kan karena ini tidak bisa dipungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri. Ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya seperti sub mabes lah ya ini yang sangat berkuasa," ujar Mahfud. 

Tak hanya itu, Mahfud MD juga menyinggung terkait 31 anggota kepolisian yang saat ini sudah ditahan. Ia juga telah meminta kepada pihak Polri agar segera menyelesaikan masalah ini agar tak berlarut-larut.

"Ini yang menghalang-halangi sebenarnya, kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu gitu yang sekarang udah ditahan dan ya saya sudah sampaikan ke Polri dan ini harus diselesaikan," lanjutnya.

Ada Tiga Klaster

Menko Polhukam ini juga meminta agar baik pihak yang merencanakan pembunuhan dan yang melakukan pembunuhan semuanya dihukum.

"Itu ada tiga cluster sebenarnya yang kasus Sambo itu satu pelaku itu ya yang merencanakan dan mengeksekusi langsung, nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan ikut merencanakan dan ikut memberi pengamanan."

"Yang kedua yang bagian obstraktion of justice, ini tidak ikut dalam eksekusi tapi karena merasa Sambo yang koordinasi ini bekerja bagian obstraksi sama justice ini membuang barang, membuat rilis palsu dan macam-macam ini tidak ikut melakukan. Menurut saya kelompok satu dan dua ini tidak bisa kalau tidak dipidana."

"Lalu ada kelompok ketiga, nah mereka cuma ikut-ikutan nih kasian karena jaga di situ kan terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan padahal ini laporannya enggak benar. Saya berfikir yang harus dihukum itu dua kelompok yang pertama, yang kecil kecil ini yang hanya mengetik, hanya mengantarkan surat, menjelaskan bahwa bapak tidak ada memang enggak ada yang begitu menurut saya ini nggak usah hukuman pidana," jelasnya.

Kompolnas Cermati Kaisar Sambo

Di sisi lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawasi terkait dugaan bisnis haram eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yang saat ini tengah ramai diperbincangkan di publik

(Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Sumber: antara)

Diketahui, bersamaan dengan paparan fakta yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD melalui kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, isu di media sosial kini ramai memperbincangkan dugaan bisnis haram serta sebutan Kaisar Sambo dan Konsorsium 303.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan tim khusus (timsus) perlu menyidiki dugaan yang telah ramai di media sosial tersebut. 

"Kami telah mendorong tim khusus (timsus) mendalami informasi yang sudah beredar di publik terkait dugaan bisnis gelap FS," jelasnya. 

Dia juga menekankan kabar tersebut telah beredar luas di tengah masyarakat sehingga perlu diluruskan.

Poengky juga menyoroti pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, soal Ferdy Sambo yang diduga diancam Putri Candrawathi. 

"Kalau diduga mengarah terkait yang disampaikan pengacara Kamaruddin, penyidik pasti akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh," kata Poengky, Kamis (18/8/2022). 

Dia menjelaskan setelah mendengar pernyataan itu, penyidik tim khusus (timsus) Polri seharusnya bisa bertindak. 

Selain itu, Poengky juga mengimbau pihak Brigadir J jika memiliki bukti dan data, sebaiknya segera dilaporkan. "Kalau ada bukti-bukti yang menguatkan, mohon bisa disampaikan kepada penyidik," imbuhnya. 

Bantahan Polri

Sementara itu, menanggapi pemaparan Menkopolhukam Mahfud MD, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo belum bisa memberikan tanggapan.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, kini penyidik tengah fokus terhadap pencarian bukti dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ke Brigadir J. Ia juga mengatakan bahwa semua bukti nantinya akan disampaikan dipersidangan.

"Akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka dan yang transparan. Besok kita akan sampaikan secara komprehensif," pungkasnya. (mii/ree/ito)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral