- Facebook Rohani Simanjuntak
Benarkah Ada "Kerajaan" Ferdy Sambo? Mahfud MD Paparkan Fakta, Kompolnas Minta Timsus Dalami & ini Reaksi Polri
"Lalu ada kelompok ketiga, nah mereka cuma ikut-ikutan nih kasian karena jaga di situ kan terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan padahal ini laporannya enggak benar. Saya berfikir yang harus dihukum itu dua kelompok yang pertama, yang kecil kecil ini yang hanya mengetik, hanya mengantarkan surat, menjelaskan bahwa bapak tidak ada memang enggak ada yang begitu menurut saya ini nggak usah hukuman pidana," jelasnya.
Kompolnas Cermati Kaisar Sambo
Di sisi lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawasi terkait dugaan bisnis haram eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yang saat ini tengah ramai diperbincangkan di publik.
(Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Sumber: antara)
Diketahui, bersamaan dengan paparan fakta yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD melalui kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, isu di media sosial kini ramai memperbincangkan dugaan bisnis haram serta sebutan Kaisar Sambo dan Konsorsium 303.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan tim khusus (timsus) perlu menyidiki dugaan yang telah ramai di media sosial tersebut.
"Kami telah mendorong tim khusus (timsus) mendalami informasi yang sudah beredar di publik terkait dugaan bisnis gelap FS," jelasnya.
Dia juga menekankan kabar tersebut telah beredar luas di tengah masyarakat sehingga perlu diluruskan.
Poengky juga menyoroti pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, soal Ferdy Sambo yang diduga diancam Putri Candrawathi.
"Kalau diduga mengarah terkait yang disampaikan pengacara Kamaruddin, penyidik pasti akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh," kata Poengky, Kamis (18/8/2022).
Dia menjelaskan setelah mendengar pernyataan itu, penyidik tim khusus (timsus) Polri seharusnya bisa bertindak.
Selain itu, Poengky juga mengimbau pihak Brigadir J jika memiliki bukti dan data, sebaiknya segera dilaporkan. "Kalau ada bukti-bukti yang menguatkan, mohon bisa disampaikan kepada penyidik," imbuhnya.
Bantahan Polri
Sementara itu, menanggapi pemaparan Menkopolhukam Mahfud MD, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo belum bisa memberikan tanggapan.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi Kamis (18/8/2022).