Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.
Sumber :
  • kolase tim tvonenews

Ketua IPW Dalam Bahaya ´Saya Diintai, Pasrah Kepada Tuhan´, Geng Irjen Ferdy Sambo Buat Serangan Balik Soal Kasus Brigadir J

Kamis, 18 Agustus 2022 - 10:30 WIB

Jakarta – Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan soal informasi adanya ´perlawanan balik´ dari Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, dia juga mengaku dirinya kini sedang diintai dan keselamatannya kini dalam bahaya.

Ketua IPW Dalam Bahaya ´Saya Diintai, Pasrah Kepada Tuhan´, Geng Irjen Ferdy Sambo Buat Serangan Balik Soal Kasus Brigadir J

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam wawancara di program Apa Kabar Indonesia Pagi TvOne menyampaikan soal upaya serangan balik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua.

¨IPW mendapatkan informasi bahwa ada upaya-upaya ´perlawanan´ kepada timsus, menyerang utamanya kepada pribadi2 di timsus melalui satu pendiskreditan nama baik dan segala macam, ada informasi masuk dan ada sedikit data pada kami, tapi terkait pihak lain yang kemudian diajak kita hanya bisa membaca dari infromasi lain juga yaitu terkait peristiwa tanggal 3 Agustus,¨ pungkas Sugeng.

penembakan-brigadir-j_665_374.jpg">

Sugeng lalu membeberkan fakta mencengangkan bahwa perlawanan balik dilakukan oleh pendukung Ferdy Sambo yang merupakan polisi, bukan dari warga sipil, menurutnya ada pergerakan dari sekitar 20 orang.

¨Jadi pada hari itu, ketika saya mendapat informasi bahwa ada pemantauan terhadap FS sebelum hari Sabtu itu diperiksa, ada pergerakan 20 orang di luar kendali pimpinannya terlibat dalam komunikasi mendukung FS, ini polisi ya bukan warga sipil,¨ lanjutnya.

Ketua IPW Sugeng Teguh kemudian mengatakan bahwa terkait perlawanan apakah masih terjadi hingga hari ini dirinya tidak bisa mengkonfirmasi. Namun, Sugeng menyampaikan bahwa dirinya juga saat ini sedang ´diintai´.

¨Saya mendapat informasi terhadap saya bahwa ada juga orang yang sedang katakan mengintai, saya serahkan kepada Tuhan saja,¨ pungkas Sugeng.

Detik-Detik Kematian Brigadir J, Dijambak dan Disuruh Jongkok

Sebelumnya, Muhammad Burhanuddin selaku pengacara Bharada E mengungkapkan detik-detik sebelum penembakan Brigadir J, saat itu Irjen Ferdy Sambo yang berada di TKP memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dalam posisi jongkok.

“Pada saat di TKP, mereka berempat sudah di dalam dan Riki disuruh panggil Yoshua. Begitu masuk di TKP, kemudian disuruh jongkok (Brigadir J). Informasi dari Bharada E yang suruh Brigadir J jongkok adalah si bosnya, ya seorang atasannya di sana (Ferdy Sambo),” beber Pengacara Bharada E, M Burhanuddin di acara Indonesia Lawyers Club seperti yang dikutip tvonenews.com, Sabtu (13/8/2022). 

Jadi, ia sebutkan, yang berada di dalam tempat kejadian itu termasuk Brigadir J dan yang lainnya saat ini sudah jadi tersangka semua. Namun, Ibu PC pada saat kejadian ada di dalam tetapi bukan di tempat kejadian melainkan berada di dalam kamar. 

Burhanuddin menambahkan, dari informasi yang didapatnya, di dalam tempat kejadian tersebut ada Ferdy Sambo (FS), Riki, Bharada E dan Almarhum Yoshua. 

Selanjutnya, saat disinggung apakah Brigadir J dieksekusi saat jongkok? Pengacara Bharada E itu beberkan, sebelum dieksekusi, rambut Brigadir J sempat dipegang, lalu Bhrada E diperintahkan untuk menembak Brigadir Yoshua. 

“Katanya (Bharada E), diapakan dulu rambutnya (Brigadir J) gitu, lalu Bharada E diperintahkan untuk menembak. Woy tembak, tembak, tembak gitu,” ungkap M Burhanuddin.  

Kemudian, ketika ditanya siapa yang pengang rambut Brigadir J, Burhanuddin katakan si bosnya (Ferdy Sambo) yang pegang rambutnya Brigadir J, dengan pengertian rambut Brigadir Yoshua dijambak. Namun, ia tegaskan untuk proses selanjutnya tidak diceritakan lagi oleh Bharada E.  

Sambungnya menuturkan, pelaku yang menembak sudah dituangkan di BAP dan saat ini sedang dalam penyelidikan pada saksi satu lagi. Ia juga berasumsi jika sudah dapat keterangan dari saksi satu lagi, bisa jadi nantinya dapat ketahuan yang menembak satu orang atau dua orang.

Nah, ia sebutkan, sementara ini yang dipublis pelaku penembakan Brigadir J hanya satu orang, yakni Bhrada E, dan hal itu menurut pengakuan Bhada E yang menjadi penembak pertama.  

“Dia (Bharada E) bilang ada, tapi dia belum tuntas juga,” kata Burhanuddin saat ditanya apakah ada orang lain yang menembak Brigadir J selain Bharada E.  

“Cuman dia (Bharada E) bilang, dia orang pertama yang disuruh bembak. Dia tiga kali menembak,” tuturnya. Selanjutnya, disinggung tentang Bharada E mengetahui motif perintah penembakan itu. Dirinya katakan, Bharada E belum buka suara soal itu. 

“Cuma dia hanya bilang ada peristiwa yang dari Magelang. Cuma itu aja dia bilang gitu,” pungkasnya.

Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore. irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. 

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri. 

Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.  

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri. 

brimob-lancarkan-pemeriksaan-kasus-meninggalnya-brigadir-j.jpg">

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (rka)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral