- tim tvonenews
Uang "Tutup Mulut", Rekening Gemuk dan Suap ke LPSK Diduga dari Ferdy Sambo, PPATK Mulai Memberi Perhatian
Jakarta - Dugaan adanya uang "tutup mulut" serta upaya suap ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diduga dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mulai dapat perhatian dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lembaga ini memberikan tanggapan resmi perihal permintaan sejumlah pihak yang meminta PPATK mengusut aliran dana di rekening ajudan Ferdy Sambo.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavanda Ivan mengatakan lembaganya dapat bekerja bila mempunyai data dan informasi yang valid. Banyak kasus terungkap berkat pengaduan dari masyarakat.
“Kami sering menerima laporan dari masyarakat, apalagi kalau didukung data-data yang valid," ujar Ivan dalam keterangan yang dikutip, Rabu (17/8/2022).
"Kan sudah sering juga PPATK kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung lainnya yang bisa kami pergunakan. Sukses kasusnya berkat pengaduan masyarakat yang valid dan didukung informasi yang faktual," sambungnya.
Ivan menuturkan, PPATK dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan mekanisme yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum berdasarkan laporan yang diterima.
"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010,” ungkapnya
“Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis/pemeriksaan yang dilakukan. Berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima oleh PPATK,” tandasnya.
Desakan Pengacara Keluarga Brigadir J
Sebelumnya, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menduga ada aliran dana Irjen Ferdy Sambo ke kaki tangannya, para ajudan hingga personel yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
Menurutnya, PPATK perlu dilibatkan dalam pusaran kasus tewasnya Brigadir J.
"Saya sudah bilang, kan. Periksa itu semua rekening ajudan Ferdy Sambo. Nah, PPATK yang berwenang untuk mengungkap itu," ujar Kamaruddin Simanjuntak, Senin (15/8/2022).
Selain dugaan aliran dana yang mengalir ke para ajudan yang terlibat dalam peristiwa tersebut, Kamaruddin juga menduga ada aliran dana yang digunakan Ferdy Sambo untuk uang "tutup mulut" terkait penyidikan kasus tersebut.
"Ada berapa ember uang di rekening-rekening ajudan dan ke mana aliran, dan dari mana itu mengalir, termasuk atas nama orang yang tidak bisa bicara," jelasnya.
Meski demikian, Kamaruddin enggan membongkar sosok orang yang tidak bisa bicara tersebut. Namun, dia mengatakan sosok tersebut menerima aliran dana dari Ferdy Sambo agar tidak mengungkap kasus tersebut.
"Ada orang tidak bisa bicara, tetapi diduga punya rekening gendut. Kenapa rekening ini atas nama orang tidak bisa bicara? Sebab, ketika dimintai keterangannya, dia tidak bisa ungkapkan karena tidak bisa bicara," imbuhnya.
Adapun polisi telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Selain Bharada E, tiga tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa 56 personel yang diduga melanggar kode etik.
Dari penyidikan tersebut, terdapat 36 personel yang melanggar kode etik sehingga dilakukan penahanan serta pendalaman lebih lanjut terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Desakan IPW
Tak hanya Kamaruddin, Indonesia Police Watch (IPW) juga mendorong PPATK mengusut aliran dana dari Irjen Ferdy Sambo ke pihak tertentu yang diduga bertujuan untuk 'mengamankan' kasus pembunuhan Brigadir J.
"Didorong PPATK untuk menelusuri pemberian uang oleh Ferdy Sambo ke pihak-pihak lainnya," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Selasa, 16 Agustus.
Menurutnya, Irjen Sambo memberikan dua amplop yang diduga berisi uang itu diduga untuk memuluskan skenario yang dibuatnya soal kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, fakta yang terjadi justru Brigadir J tewas akibat aksi pembunuhan berencana.
"Pemberian uang pada LPSK adalah bukti adanya upaya prakondisi untuk memuluskan cerita rekayasa pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkapnya.
Kronologi Amplop Coklat Untuk LPSK
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menerima amplop dari pihak Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Itu terjadi setelah LPSK bertemu dengan Sambo di Kantor Divisi Propam Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 13 Juli 2022.
"Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan shalat di Masjid Mabes Polri," ungkap Edwin di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (12/8/2022).
Alhasil, hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam. Saat itu, berdasarkan penuturan Edwin, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu mendatangi petugas LPSK tersebut.
"Salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan atau pesanan 'bapak' untuk dibagi berdua," ujar Edwin.
Staf tersebut kemudian menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing satu sentimeter. Namun, petugas LPSK menolaknya. "Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," kata Edwin.
Diduga pemberian amplop itu berkenaan dengan pengajuan istri Sambo, Putri Chandrawathi, yang meminta perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 2022, atau enam hari setelah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Bantahan Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Pengacara Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Irwan Irawan yang menegaskan bahwa peristiwa pemberian amplop coklat kepada staf LPSK tersebut tidak ada atau tidak terjadi.
“Pertama, saat kejadian itu sama sekali tidak ada peristiwa itu (pemberian amplop coklat) sebagaimana yang diceritakan. Kalaupun ada (pemberian amplop coklat) harus disebutkan siapa yang memberikan, apa isinya, dan kita tidak mengerti isu-isu amplop tersebut,” kata Irwan.
Oleh sebab itu, pihaknya meragukan dengan informasi yang disampaikan terkait isu amplop coklat tersebut. Hingga saat ini belum ada bukti pasti terkait pemberian amplop ke staf LPSK.
“Iya betul diragukan karena dia kan harus menyebutkan tujuan, pemberian apa dan siapa yang memberikan gitu, siapa yang diberikan, orangnya siapa dan kita tidak paham amplop itu isinya apa kemudian tujuan diberikan untuk apa,” terangnya.
Amplop Coklat Untuk LPSK Dilaporkan ke KPK
Sejumlah pengacara yang tegabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan upaya suap kepada LPSK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya suap ke LPSK tersebut diduga dilakukan pihak mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat LPSK melihat kondisi istrinya, Putri Candrawathi pada 13 Juli.
(Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan upaya suap kepada LPSK ke KPK)
“Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam,” kata Koordinator Tampak Robert Keytimu saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).
Dalam keterangan resminya, Tampak juga melaporkan dugaan janji pemberian uang Rp 2 miliar kepada tiga tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan sopir istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E; Brigadir Ricky Rizal atau RR; dan asisten rumah tangga, Kuat Maruf.
Selain itu, mereka melaporkan dugaan suap kepada seorang sekuriti untuk menutup portal jalan di kompleks tempat tinggal Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. “Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum,” kata Robert. (ito)