news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Begini Pernyataan Susno Duadji Soal Ungkap Motif Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo: Tak Perlu ke Magelang

Tahap penyidikan motif yang dilakukan Timsus dan begini pernyataan Susno Duadji soal ungkap motif pembunuhan berencana Ferdy Sambo: Tak perlu ke Magelang, 16/8
Selasa, 16 Agustus 2022 - 14:25 WIB
Reporter:
Editor :

                                               Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Yoshua Hutabarat (ist)

Sebelumnya, Komnas HAM menyebutkan belum bisa mendapatkan kesempatan untuk memeriksa Putri Candrawathi,isti Ferdy Sambo.

Susno Duadji menyebutkan bahwa Reserse tidak akan kehabisan akal  karena di Mabes Polri ada Dinas Psikologi, dengan menggunakan Dinas Psikologi Polri untuk mengetahui soal terganggunya kejiwaan dan kebenaran soal trauma yang dialami.

Jika Dinas Psikologi Mabes Polri dan Psikiater telah menyatakan bahwa Putri Candrawathi telah siap diperiksa, Namun PC tetap saja menolak dan tidak mau berarti anggap saja menghambat jalannya pemeriksaan.

Selama proses penyidikan oleh Timsus dan Bareksrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka beserta perannya

Tersangka pertama telah ditetapkan pada (3/8/2022) adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang melakukan penembakan, disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto, pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencang juncto Pasal 338 jo, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan peran turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

                             Bharada E atau Richard Eliezer tersangka penembakan Brigadir J (via Antara)

Tersangka ketiga KM (bukan anggota polisi), ditahan pada hari senin (8/8/2022), memiliki peran turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, 

Terakhir Irjen Ferdy Sambo, diduga menjadi otak atau dalang pembunuhan Brigadir J, yang memberi perintah kepada Bharada untuk melakukan penembakan, disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Terbaru 36 personil polri terjerat pelanggaran kode etik 

Hingga hari Minggu, 14 Agustus 2022, total sudah ada 36 personel yang melanggar etik dalam pusaran kasus pembunuhan dengan tersangka Ferdy Sambo. Sebelumnya Polri baru menetapkan 31 personel yang melanggar kode etik penanganan kasus kematian Brigadir J.  

“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, sebagaimana dikutip Minggu (14/8/2022).  

"Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” lanjutnya lagi.  

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral