news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Susno Duadji Tegaskan Jeratan Pasal Pidana Personil Polri yang Ikut Terseret Ala Skenario Ferdy Sambo, Ini dia..

Drama pembunuhan Brigadir J libatkan beberapa pihak, Kini Susno Duadji tegaskan jeratan pasal pidana personil polri yang ikut terseret ala skenario Ferdy Sambo.
Selasa, 16 Agustus 2022 - 11:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta - Drama pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutarabat atau Brigadir J melibatkan beberapa pihak dari Institusi POLRI yang telah ditahan atas pelanggaran kode etik. Kini Susno Duadji tegaskan jeratan pasal pidana personil polri yang ikut terseret ala skenario Ferdy Sambo.

Mantan Kabareskrim 2008-2009 ikut menyoroti perkembangan kasus kematian Brigadir J dari awal sejumlah kejanggalan dan dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi hingga sekarang telah ditetapkan empat tersangka, yang juga melibatkan Personil Polri. Kini Susno Duadji tegaskan jeratan pasal pidana personil polri yang ikut terseret ala skenario Ferdy Sambo.

Komjen Pol (Purn) Drs. Susno Duadji hadir di program Kabar Petang TVone, melalui sambungan video menyampaikan beberapa pendapatnya soal sejumlah Personil Polri yang ikut terseret dalam skenario yang dibangun oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Jadi begini, kita ingat waktu Pak Kapolri dan beberapa pejabat utama Markas Besar Polri mengumumkan tersangka utama atau dalang kasus ini adalah FS, disitu Kapolri menyatakan dan memberi kesempatan kepada Irwasum terkait dengan beberapa Perwira yang 'dirumahkan', ditempatkan tempat khusus." ucapnya.

Menurutnya, 31 personil polri yang ditahan karena melanggar kode etik  diduga terlibat dalam drama pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti.

"Nah ada 31 Perwira dengan catatan katanya kalau mereka terlibat pidana, maka akan diserahkan ke Bareskrim, jelas mereka terlibat pidana, Kapolri sendiri mengumumkan terjadinya pengrusakan tempat kejadian perkara, terjadinya menghilangkan barang bukti, terjadinya merusak barang bukti," kata Susno Duadji 

Menurut Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polisi ini bahwa segala yang dilakukan personil polri jika benar terlibat dalam pengrusakan tempat kejadian perkara, dapat dijerat pasal pidana.

"Itu berarti menghambat jalannya penyidikan, bisa dikenai pasal 221 KUHP atau 232 KUHP, jadi jelas itu pidana," ungkapnya

"Pemeriksaan terkait kode etik tidak menghilangkan pidana dan juga kasus ini sudah pada jalan yang benar," lanjutnya.

Selanjutnya, Menurut Susno Duadji tinggal menunggu Statement dari Kapolri untuk tindak lanjut untuk menindak personil yang merusak TKP.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral