- kolase tim tvonenews
Terbongkar! Mahfud MD Ungkap Skenario Palsu Irjen Ferdy Sambo: Dia Nangis-Nangis Bilang ´Saya Dihina dan Didzalimi Brigadir J, Saya Habisi Langsung Kalau Ada Di Situ´
Sambungnya menuturkan, pelaku yang menembak sudah dituangkan di BAP dan saat ini sedang dalam penyelidikan pada saksi satu lagi. Ia juga berasumsi jika sudah dapat keterangan dari saksi satu lagi, bisa jadi nantinya dapat ketahuan yang menembak satu orang atau dua orang.
Nah, ia sebutkan, sementara ini yang dipublis pelaku penembakan Brigadir J hanya satu orang, yakni Bhrada E, dan hal itu menurut pengakuan Bhada E yang menjadi penembak pertama.
“Dia (Bharada E) bilang ada, tapi dia belum tuntas juga,” kata Burhanuddin saat ditanya apakah ada orang lain yang menembak Brigadir J selain Bharada E.
“Cuman dia (Bharada E) bilang, dia orang pertama yang disuruh bembak. Dia tiga kali menembak,” tuturnya. Selanjutnya, disinggung tentang Bharada E mengetahui motif perintah penembakan itu. Dirinya katakan, Bharada E belum buka suara soal itu.
“Cuma dia hanya bilang ada peristiwa yang dari Magelang. Cuma itu aja dia bilang gitu,” pungkasnya.
Irjen Ferdy Sambo Terancam Diberhentikan Tak Terhormat
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, Irjen Ferdy Sambo bisa diberhentikan secara tidak hormat, terkait kronologi kasus pembunuhan Brigadir J yang berubah-ubah dan terkesan membohongi pimpinan Polri.
"IPW mengusulkan satu proses pemeriksaan kode etik dengan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Ferdy Sambo. Kemudian bisa dilakukan satu pemeriksaan atas perkara pidana karena sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sugeng Teguh, Sabtu (13/8/2022).
Sugeng menjelaskan pihaknya meminta hasil pemeriksaan Inspektur Khusus (Irsus) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik harus segera diajukan ke komisi kode etik kepolisian. Menurut dia, Ferdy Sambo diduga kuat membuat pelanggaran berat terkait kasus Brigadir J.
"Ada suatu pelanggaran berat yang dilakukan Ferdy Sambo, yaitu perbuatan larangan melanggar hukum pidana bagi anggota kepolisian," jelasnya.
Selain itu, Sugeng mengatakan Ferdy Sambo perlu diperiksa lebih lanjut terkait kasus pelanggaran kode etik.
Dia menuturkan pemberhentian tidak hormat kepada Ferdy Sambo bisa dilakukan jika timsus bekerja profesional.
"IPW berharap tim khusus (timsus) yang memeriksa perkara pidana terhadap tersangka Ferdy Sambo dapat melengkapi berkas perkara, kemudian membuktikan secara profesional sehingga pembuktiannya kuat dan bisa diajukan persidangan," imbuhnya.