- Kolase Tvonenews.com
Tak Ada Pelecehan Seksual, Brigadir J Sang 'Pengawal Terbaik Nyonya' Dihabisi Secara Sadis oleh Irjen Ferdy Sambo Diduga karena Masalah ini
Komjen Agus menjawab pertanyaan pewarta seusai konferensi pers penetapan tersangka itu terkait dugaan pelecehan seksual.
Menurutnya, kecil kemungkinan terjadi pelecehan seksual jika Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana) diterapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinan itu terjadi," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Awalnya, Komjen Agus sempat ragu mengatakan hal tersebut karena masih tahap penyidikan.
Selain itu, dia enggan merinci alasan lain terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.
Setelah mengatakan hal tersebut, Komjen Agus lantas meninggalkan pewarta dengan bantuan ajudannya.
Seperti diketahui, dugaan pelecehan seksual menjadi pemicu awal muncul atau tersiarnya peristiwa di rumah Irjen Ferdy Sambo yang kini resmi disebut penembakan, bukan baku tembak. Kasus dugaan pelecehan seksual itu sendiri disebut dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya, yang kini tengah menjadi penyidikan di tangan
Bareskrim Polri.
Kamaruddin Tak Percaya pada Irjen Ferdy Sambo
Pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara, menanggapi penjelasan Polri soal alasan Irjen Ferdy Sambo menghabisi Brigadir J, Jumat (12/8/2022).
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, terdapat kejanggalan terkait alasan Irjen Ferdy Sambo yang mengaku emosi setelah mendapat laporan dari Putri Candrawathi, bahwa istri Ferdy Sambo itu telah dilecehkan Brigadir J.
Sosok pengacara keluarga Brigadir J, Kamarrudin Simanjuntak. (ist)
Adapun Kamaruddin Simanjuntak mengaku tak langsung percaya bahwa alasan Brigadir J dihabisi karena telah melecehkan Putri Candrawathi.
Apalagi, kata Kamaruddin, lokasi dugaan pelecehan yang semula disebut terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kini disebutkan bahwa lokasi kejadian dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Magelang.
"TKP yang awalnya di rumah dinas, kemudian kok berpindah ke Magelang? Kalau kejadiannya di Magelang, maka laporkanlah di Magelang dan atau di Bareskrim Polri. Kalau kejadiannya di Polres Jakarta Selatan, barulah laporkan di Polres Jakarta Selatan. Kok ini kejadiannya di Magelang lapornya di Polres Jakarta Selatan? Dua laporan pula," ujar Kamaruddin Simanjuntak, seperti dilansir dari tayangan Dua Sisi Tv One, Kamis (11/8/2022).