Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Tidak Ditemukan Dugaan Pelecehan Seksual, LPSK Hentikan Asesmen dan Investigasi Kepada Putri Candrawathi, Komnas HAM Jalan Terus

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 19:21 WIB

Jakarta - Bareskrim Polri kini telah resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal tersebut sebelumnya menjadi kasus yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun dalam proses gelar perkara, polisi tidak menemukan adanya peristiwa tindakan pelecehan seksual seperti yang dilaporkan oleh istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam siaran pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).

Meski Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan terkait kasus tersebut, namun pihak Komnas HAM tetap akan melakukan penyidikan. 

Sementara itu, tidak ada informasi yang didapatkan LPSK setelah melakukan asesmen kepada Putri Candrawathi, maka LPSK tidak melanjutkan asesmen dengan Istri Irjen Sambo tersebut.

Alasan LPSK Tidak Lanjutkan Asesmen

Tidak ada asesmen lanjutan bagi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Pihak LPSK masih kesulitan meminta keterangannya karena masih trauma. 

Sementara untuk Bharada E, LPSK masih belum bisa bertemu tersangka, karena itu LPSK belum memutuskan apakah akan memberikan perlindungan kepada bharada E

“Nggak, nggak perlu lagi, udah cukup.” Kata Edwin Partogi yang ditemui di kantor LPSK, Jumat (12/8/2022).

Keputusan permohonan perlindungan yang telah diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E akan diputuskan pada hari Senin, (15/8/2022).

“Untuk ibu PC dan untuk permohonan BharadaE pertama, akan kami putuskan pada hari senin (15/8/2022),” ujar Edwin.

Baca Juga LPSK Pernah Menolak Pemberian Amplop Di Kantor Kadiv Propam: Ada Titipan ‘Bapak’

Lanjutnya, Edwin juga mengatakan alasan pihaknya tidak melanjutkan kembali pemeriksaan asesmen lanjutkan kepada Putri Candrawathi. 

“Ya menurut psikolog tidak akan banyak berubah. Jadi ya kayaknya yang lebih penting ibu PC berobat,” lanjutnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, pemeriksaan asesmen kepada Putri Candrawathi di kediaman pribadinya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan telah dilakukan oleh pihak LPSK pada (9/8/2022). 

Ada dua orang psikiater dan psikolog yang melakukan asesmen kepada putri. Kendati demikian, LPSK mengaku tak banyak memperoleh informasi. Putri disebut lebih membutuhkan pengobatan.

Sementara itu, menurut penjelasan dari Wakil Ketua LPSK bahwa pihaknya masih menunggu hasil asesmen untuk mengambil keputusan perihal permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi.

“Kami masih menunggu laporan resmi dari psikolog yang kemarin kami tugaskan untuk melakukan asesmen. Namun informasi sementara yang kami peroleh, belum banyak informasi yang bisa digali. Apa yang menyebabkan ibu Putri trauma, depresi,” ungkap Edwin.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. (Ist)

Dari penjelasan asesmen yang telah dilakukan bersama psikolog dan psikiater kepada Putri Candrawathi, Edwin menjelaskan pihaknya tidak mendapatkan informasi secara maksimal karena Putri Candrawathi kurang merespon asesmen tersebut.

“Ya kemarin kami bersama psikolog kami, psikiater kami, bertemu dengan ibu P, hanya bertiga, ada model wawancara yang tidak juga maksimal direspon. Ada model kuesioner yang tidak pula direspon ada yang permintaan tertulis yang juga tidak mendapatkan respon,” jelasnya.

Edwin juga menyatakan tidak ada hal yang dapat dipertimbangkan oleh LPSK dari kegiatan asesmen yang telah dilakukan. 

“Tidak ada hal yang bisa kami pertimbangkan dari asesmen yang kemarin dilakukan karena tidak ada informasi yang kami peroleh,” pungkasnya.

LPSK Sebut Putri Candrawathi Tidak Kooperatif

Sebelumnya, dalam lanjutan penyidikan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merasa dalam asesmen dan investigasi, istri Ferdy sambo yakni Putri Candrawathi kurang kooperatif dalam memberikan keterangan.

Putri memilih bungkam saat LPSK melakukan asesmen dan investigasi terkait dengan kematian Brigadir J. 

“LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/9/2022), seperti dilansir dari laman Antara.

Hasto mengatakan LPSK telah dua kali bertemu langsung dengan Putri untuk melakukan asesmen dan investigasi terkait dengan kasus kematian Brigadir Yosua. Namun, dari dua pertemuan itu, Putri memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun kepada LPSK.

Jika kedepan Putri Candrawathi tetap bungkam dan tidak kooperatif, maka besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukannya beberapa waktu lalu. 

Baca Juga Diduga Berikan Amplop ke LPSK, Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo Bantah: Kejadian Itu Tidak Ada

Hasto mengatakan apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK dan sewaktu-waktu yang bersangkutan ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan, maka hal tersebut masih memungkinkan dilakukan.

“Kalau misalnya suatu saat Ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi,” ujar Hasto. 

Komnas HAM Tetap Dalami Kasusnya

Meskipun penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J ke Putri Candrawathi telah dihentikan, Komnas HAM tetap akan mendalami kasus tersebut.

Komnas HAM menyebut masih banyak hal yang harus didalami terkait kasus kematian Brigadir J dari sudut pandang istri Ferdy Sambo. Apalagi sampai saat ini Putri Candrawathi masih belum bisa ditemui lantaran kondisi psikologisnya yang diketahui masih naik turun.

“Tak hanya itu, tapi apa yang dia ketahui terhadap peristiwa penembakan Yoshua,” ujar  Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada awak media, Sabtu (13/8/2022).

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (Antara)

Meskipun harus tetap didalami, Komnas HAM mengakui bahwa kasus dugaan pelecehan tersebut memang seharusnya tidak perlu diungkap ke publik.

“Polemik soal ada tidaknya pelecehan tersebut sebaiknya tidak perlu diungkap ke publik. Tunggu saja di pengadilan,” lanjutnya.

Sampai saat ini Komnas HAM masih menunggu waktu yang pas agar segera melakukan pemeriksaan kepada Putri Candrawathi. Pihaknya kini masih terus berkomunikasi kepada kuasa hukum dan psikolog istri Ferdy Sambo itu.

“Menunggu kesiapan dia, mudah-mudahan (minggu depan) sudah bisa,” ucap Ahmad Taufan.

Direncanakan, LPSK akan menyampaikan putusan dari permohonan perlindungan Putri Candrawathi dan Bharada E yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu. Putusan tersebut menerangkan apakah keduanya layang untuk mendapatkan perlindungan maupun tidak.

Keputusan tersebut direncanakan akan disampaikan pada hari Senin (15/8/2022). (Ree/mzn/kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral