- Kolase Tvonenews.com
'Ejekan' Kamaruddin untuk Irjen Ferdy Sambo: Bintang Dua Macam Apa Dia? Kalau Istri Dilecehkan kok Brigadir J Tetap Disuruh Ngawal Istrinya?
"Di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam keterangan pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
Brigjen Andi Rian menyebutkan, Putri Candrawathi disebut mendapat perlakuan yang melukai harkat dan martabatnya di Magelang oleh Brigadir J.
"(Putri Candrawathi) telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua 9 (Brigadir J)," ujarnya
Setelah itu, Irjen Ferdy Sambo kemudian merencanakan pembunuhan bersama tersangka lain yakni Bharada Elezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal (Brigadir RR).
"Kemudian FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua Saya kira demikian," katanya.
Sosok Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. (Viva.co.id)
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Penetapan keempat orang itu sebagai tersangka atas dugaan melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Salahkan Brigadir J
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo sempat muncul di hadapan publik.
Kemunculan perdana Ferdy Sambo di depan khalayak saat itu untuk jalani pemeriksaan oleh penyidik Tim Khusus Polri, Kamis (4/8/2022).
Adapun Irjen Ferdy Sambo tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri pukul 09.57 WIB dengan penjagaan ketat.
Kedatangannya langsung disambut ratusan wartawan yang telah menunggu sejak pagi.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (ist)
Sambo tidak menyia-nyiakan kesempatan itu. Dia menyampaikan pernyataan pertamanya setelah kasus baku tembak terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Di hadapan wartawan, Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa dia telah menjalani pemeriksaan beberapa kali sebelum di Bareskrim ini.
"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan yang ini adalah pemeriksaan yang ke-4," ujar Ferdy Sambo.
Menurut Sambo, dia sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat, di Bareskrim Polri.
Ucapkan Bela Sungkawa untuk Brigadir J
Pada kesempatan itu pula, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan bela sungkawa untuk Brigadir J.
"Saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua (Brigadir J), semoga keluarga diberikan kekuatan," katanya lagi.
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. (ist)
Namun, menurut dia, tewasnya Brigadir J tidak lain karena memang perbuatannya sendiri kepada keluarganya.