news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Terima Surat Pencabutan Kuasa, Deolipa Yumara Blak-Blakan Diduga Bharada E dalam Tekanan

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumio telah ditetapkan sebagai tersangka Pertama atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Rabu (3/8/2022).
Jumat, 12 Agustus 2022 - 12:44 WIB
Editor :

Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara di Acara Aki Pagi. (TvOne)

Surat tersebut, menurut Deolipa, bukan dalam bentuk tulisan tangan, melainkan diketik rapi. Padahal saat ini kliennya yang berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J itu berada dalam tahanan.

Pengacara yang kerap berbicara blak-blakan tersebut mengaku mendapat “kode” khusus dari kliennya. Deolipa yakin, Bharada E dalam tekanan saat menandatangani surat pencabutan kuasa hukum itu.

Menurut Deolipa, dia dan Bharada E telah bersepakat untuk memberikan tanda khusus untuk setiap surat yang ditulis. Kode itu menandakan keaslian surat.

“Surat kuasa atau surat apapun juga, kita sepakat harus ada tanggal dan jam di samping materai. Kalau tidak ada itu berarti ada unsur paksaan,” ungkap Deolipa di Apa Kabar Indonesia Pagi, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga Masih Jalani Penyidikan Intensif, LPSK Gagal Temui Bharada E. Belum Dapat Izin dari Bareskrim Polri

Dirinya sengaja mengungkapkan hal tersebut ke media, agar masyarakat paham bahwa kliennya dipaksa untuk melepas Deolipa.

Meski telah menerima surat pencabutan kuasa, Deolipa tetap masih merasa sebagai pengacara Bharada E. Menurutnya, pencabutan belum resmi secara hukum karena pengacara belum bertemu langsung dengan klien.

“Pencabutan kuasa yang benar menurut hukum adalah klien dan pengacara harus ketemu, sepanjang tidak bertemu berarti ada kesepakatan,” tambah dia.

Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri

Sebelumnya mantan kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga bersama tim datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum, pada Sabtu (6/8/2022). 

“Tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat namun tadi tidak ada yang menerima, mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WhatsApp dulu sementara. Tapi kami akan kembali Hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik,” kata Nahot Silitonga saat dijumpai di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Alhasil pihaknya menyampaikan pengunduran dirinya tersebut melalui aplikasi WhatsApp kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

“Kami tidak berlama-lama di sini, kami sebagai dahulu Tim Penasehat Hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai Penasehat Hukum Bharada E,” kata Nahot.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
03:43
04:19
06:19
01:53
00:49

Viral