Konpers KPK.
Sumber :
  • Antara

Semester 1 2022, KPK Klaim Selamatkan Keuangan Negara Rp26 T

Kamis, 11 Agustus 2022 - 21:53 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp26,16 triliun selama semester I tahun 2022.

"KPK melakukan langkah-langkah pendampingan kepada pemerintah daerah, khususnya untuk upaya-upaya penyelamatan aset negara atau aset daerah. Yang untuk semester ini, kami sudah mencapai penyelamatan sebanyak Rp26,16 triliun," kata Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko saat jumpa pers "Kinerja KPK Bidang Koordinasi dan Supervisi Semester I 2022" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Adapun, kata dia, rinciannya terdiri dari optimalisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,17 triliun dan penyelamatan/penertiban aset pemerintah sebesar Rp22,98 Triliun.

"Kalau dirinci sebesar 15.806 unit aset. Jadi, terdiri dari fasum (fasilitas umum) maupun fasos (fasilitas sosial)," ucap Didik.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK melalui program tematik mengidentifikasi telah terjadi potensi kekayaan negara berupa situ, danau, embung, dan waduk yang saat ini dikuasai atau dimanfaatkan pihak ketiga tanpa izin.

Ia mengatakan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional menjadi "trigger" bagi KPK untuk mendukung upaya mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan berkesinambungan.

"Untuk saat ini, ada tiga danau yang menjadi prioritas untuk dilakukan penerbitan di sana. Kami dari direktorat-direktorat yang membawahi wilayah danau-danau tersebut aktif untuk mendampingi dari (Kementerian) PUPR dan instansi yang lainnya untuk melakukan penerbitan terhadap danau-danau tersebut," ucap Didik.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral