- tim tvOne
Psikolog Forensik Soroti Kemunculan Ibu Putri di Publik, Jika Benar Jadi Korban Itu Langgar UU TPKS Namun Jika Tidak?
Jakarta - Setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, publik kini menunggu bagaimana perkembangan mengenai peran dari Putri Candrawathi yang merupakan istri mantan Kadiv Propam itu dalam insiden meninggalnya Brigadir J di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta.
Wanita yang akrab disapa dengan Ibu Putri itu sempat muncul di publik dan memberikan pernyataan yang membuat publik semakin penasaran mengenai apa yang sebenarnya yang terjadi.
“Saya Putri, bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa biar kami sekeluarga tetap menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,” ujar Ibu Putri di depan awak media, dikutip Kamis (11/8/2022).
Reza Indragiri selaku Psikolog Forensik menyoroti posisi Ibu Putri. Menurutnya, jika benar Ibu Putri menjadi korban maka sepatutnya hak-haknya dipenuhi.
“Dari seluruh korban laka lalin, 15 persen mengalami guncangan jiwa. Sementara dalam kejahatan seksual, korban yang terguncang berat mencapai 80 persen. Satu data ini saja sudah menunjukkan keseriusan kejahatan seksual. Korban sudah sepatutnya ditolong. Hak-haknya dipenuhi,” ujar Reza dalam keterangan tertulis, Kamis (11/8/2022).
Menurut Reza jika dilihat dalam posisi sebagai korban, munculnya Ibu Putri di depan awak media telah memunculkan problematis.
“Jika ia diposisikan sebagai (terduga) korban. Sebagai korban, salah satu hak perlindungannya adalah keharusan untuk dirahasiakan identitasnya. Itu ketentuan dalam UU TPKS. Nah, beberapa malam lalu beliau dimunculkan oleh PH-nya. Bahkan, PH secara khusus memberikan kesempatan kepada Ibu untuk menyampaikan pernyataan. Lalu, di awal pernyataannya, Ibu memperkenalkan diri dengan menyebut namanya,” kata Reza.
Jika Ibu Putri benar seorang korban maka itu bertentangan dengan UU TPKS.
“Kecuali Ibu itu bukan korban, maka tak jadi soal jika dimunculkan sedemikian rupa hingga terbuka identitasnya,” tambah Reza.
Menurut Reza, jika kalimat Ibu Putri di depan awak media berbeda, maka mungkin akan berujung pada penarikan laporannya di polisi.
“Lain hal jika Ibu Putri mengatakan, Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami, apakah itu berarti Ibu akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya? Pelecehan seksual, jika itu yang terjadi di Duren Tiga, adalah delik aduan. Korban bisa menarik kembali laporannya,” kata Reza.
Namun menurut Reza, jika peristiwa pelecehan itu tidak benar-benar ada, maka penarikan laporan menjadi semakin relevan.
“Tinggal lagi nantinya pemeriksa kondisi psikis Ibu tersebut yang perlu menjelaskan ujung pangkal temuan yang menjadi dasar laporannya. Yakni, benarkah Ibu mengalami guncangan jiwa? Jika benar, apa saja penyebab guncangan jiwa itu? Pemunculannya alamiah? Toh, kejadian Duren Tiga tampaknya mengandung sejumlah peristiwa yang traumatis bagi awam. Mulai dari dugaan pembunuhan, dugaan penyiksaan, dan lain-lain,” ujar Reza.
Sementara kata 'segala' sendiri, yang juga ada dalam perkataan Ibu, menurut reza bisa dimaknai adanya lebih dari satu perbuatan ataupun satu perbuatan yang berulang yang telah Ibu alami.
“Perbuatan majemuk atau perbuatan berulang apakah itu?” kata Reza.
Diketahui, setelah penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tindak lanjut penyidik tim khusus (timsus) akan mendalami soal motif, termasuk memeriksa Putri Candrawathi.
Irjen Ferdy Sambo (tvOne)
"Kemudian motif atau pemicu penembakan tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi)," ungkap Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, istri Ferdy Sambo itu akan menjalani pemeriksaan lanjutan dari penyidik timsus.
Sebab, Kapolri Listyo mengatakan pendalaman akan dilakukan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Tentunya karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik, kami akan memeriksa semuanya secara akurat, akuntabel, dan profesional," jelasnya.
Adapun Putri Candrawathi hingga kini belum memberikan komentar terkait penetapan suaminya, Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir J.
Meski demikian, Kapolri Listyo mengungkapkan pihaknya akan terus berusaha bekerja keras jika bukti-bukti telah didapat.
Bharada E (tvOnenews)
Polisi mengatakan kasus ini semakin menemukan titik terang sejak Bharada E mengubah keterangan awalnya dan menuliskan sendiri kronologinya di sebuah kertas.
"Bharada E bilang, 'nggak usah ditanya, Pak. Saya akan tulis sendiri kronologinya'. Tulisan itu disertai cap jempol dan tanda tangan," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Pengakuan Bharada E itu diungkapkannya setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,
Komjen Agung menjelaskan Bharada E menulis dari awal hingga akhir kronologi diperintah untuk membunuh Brigadir J.
"Dia tulis sendiri kronologinya dari awal sampai akhir. Itu yang menguatkan penyidikan," tegasnya.
Setelah itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Mahfud MD meminta agar LPSK melindungi Bharada E agar dapat hadir hingga di persidangan.
Keluarga Brigadir J (tim tvOne)
“Kami meminta agar keluarga brigadir J lekas diberi perlindungan. Dan LPSK agar memberikan perlindungan kepada bharada (E) agar dia selamat dari racun atau dari apapun," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Hal itu dikatakan Mahfud agar Bharada E tetap dapat memberikan kesaksiannya di persidangan.
"Sehingga perlindungan dari LPSK diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya yang mungkin saja kalau dia menerima perintah, bisa saja bebas," imbuhnya.
Mahfud juga memastikan bahwa pemerintah juga akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh.
"Kejaksaan harus benar-benar profesional dengan konstruksi hukum yang kuat. Agar masyarakat dapat memahami kasus ini," katanya. (put)