Putri Candrawathi Muncul ke Publik untuk Pertama Kalinya, Minggu (7/8/2022).
Sumber :
  • tim tvOne

Psikolog Forensik Soroti Kemunculan Ibu Putri di Publik, Jika Benar Jadi Korban Itu Langgar UU TPKS Namun Jika Tidak?

Kamis, 11 Agustus 2022 - 11:15 WIB

“Kecuali Ibu itu bukan korban, maka tak jadi soal jika dimunculkan sedemikian rupa hingga terbuka identitasnya,” tambah Reza.

Menurut Reza, jika kalimat Ibu Putri di depan awak media berbeda, maka mungkin akan berujung pada penarikan laporannya di polisi.

“Lain hal jika Ibu Putri mengatakan, Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami, apakah itu berarti Ibu akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya? Pelecehan seksual, jika itu yang terjadi di Duren Tiga, adalah delik aduan. Korban bisa menarik kembali laporannya,” kata Reza.

Namun menurut Reza, jika peristiwa pelecehan itu tidak benar-benar ada, maka penarikan laporan menjadi semakin relevan. 

“Tinggal lagi nantinya pemeriksa kondisi psikis Ibu tersebut yang perlu menjelaskan ujung pangkal temuan yang menjadi dasar laporannya. Yakni, benarkah Ibu mengalami guncangan jiwa? Jika benar, apa saja penyebab guncangan jiwa itu? Pemunculannya alamiah? Toh, kejadian Duren Tiga tampaknya mengandung sejumlah peristiwa yang traumatis bagi awam. Mulai dari dugaan pembunuhan, dugaan penyiksaan, dan lain-lain,” ujar Reza.

Sementara kata 'segala' sendiri, yang juga ada dalam perkataan Ibu, menurut reza bisa dimaknai adanya lebih dari satu perbuatan ataupun satu perbuatan yang berulang yang telah Ibu alami. 

“Perbuatan majemuk atau perbuatan berulang apakah itu?” kata Reza.

Diketahui, setelah penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tindak lanjut penyidik tim khusus (timsus) akan mendalami soal motif, termasuk memeriksa Putri Candrawathi. 

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral