- tim tvonenews/Syifa Aulia
KPU Pastikan PSI, PAN, PPP dan Partai Golkar Lengkap Secara Dokumen Persyaratan Partai Politik
Jakarta - Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik mengumumkan empat dokumen persyaratan parpol yang mendaftar ke KPU hari ini, Rabu (10/8/2022), dinyatakan lengkap.
Adapun empat parpol tersebut antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"PSI dokumennya dinyatakan lengkap, PAN dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap, Partai Golkar dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap, PPP dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap," terang Idham dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).
Ia menyampaikan, keempat parpol tersebut mulai akan mengikuti proses selanjutnya yaitu verifikasi administrasi.
"Mulai hari esok sampai dengan tanggal 11 September 2022 keempat partai tersebut akan mengikuti proses verifikasi administrasi," tutur Idham.
Keempat parpol itu menambah jumlah catatan KPU terkait total parpol yang mendaftar, yaitu menjadi 22 parpol.
Idham kembali mengingatkan bahwa waktu pendaftaran yang telah dibuka sejak 1 Agustus ini, akan berakhir pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB mendatang.
Adapun 22 Parpol yang telah mendaftar tersebut di antaranya, PDIP, PKP, PKS, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda.
Kemudian, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Republikku Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PSI, Golkar, PPP dan PAN. (saa)